Demak, Jatengnews.id – Ali Imron (30), yang mencabuli dan menyetubuhi wanita di bawah umur pada tahun 2014 dan kemudian pergi menuju Taiwan, berhasil diringkus Polres Demak yang bekerja sama dengan Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Mabes Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Parama Satwika Polres Demak, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adhittama menjelaskan kronologi bermula dari korban dan tersangka yang berkenalan melalui nomor telepon. Setelah terjadi hubungan yang intens dan bertemu, mulai terjadi tindak pidana pencabulan kepada korban hingga akhirnya tersangka menyetubuhi korban beberapa kali.
Korban yang pada saat itu berumur 13 tahun merasa tidak nyaman dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang dilanjutkan pelaporan ke Polres Demak.
“Setelah dilaporkan, tersangka pada saat itu melarikan diri menjadi Pekerjaan Migran Indonesia (TKI) ke Taiwan,” ungkap Kapolres, Selasa (11/5/2021).
Berdasarkan keterangan, modus tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan diiming-imingi buaian pelaku yang mengaku serius dengan korban. Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta,” ujarnya.
Kapolres menyampaikan, dalam penangkapan tersangka tidak menghadapi kesulitan karena koordinasi yang baik dengan Ditjen Imigrasi dan Divhubinter Polri.
Tersangka berdalih dirinya tidak kabur melainkan mencari pekerjaan di Taiwan sebagai buruh pabrik. Ia mengatakan bahwa hanya dua kali melakukan persetubuhan dengan korban.
“Saya tidak sembunyi ke Taiwan, waktu itu saya gangguan kejiwaan karena tidak terkontrol kalau di desa,” elaknya.
Dari penangkapan ini, diamankan barang bukti berupa satu buah kaos pendek berwarna putih, satu buah celana pendek warna hijau kuning, satu buah kaos dalam warna putih, dan sebuah ponsel merk Nokia warna hitam biru beserta kartu seluler. (Devan-01).