Karanganyar, Jatengnews.id – Polres Karanganyar mengamankan dua unit mesin dingdong yang digunakan sebagai ajang perjudian. Kedua mesin ini diamankan dari rumah R yang berada di Begajah, Kelurahan Popongan Kecamatan Karanganyar Kota, Kamis (13/05/2021) malam.
Terungkapnya aksi dugaan perjudian dengan menggunakan mesin ini setelah sebelumnya menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Kapolres Karanganyar AKBP Mochammad Syafi Maulla melalui Kasubag Humas Iptu Agung Purwoko kepada wartawan Jumat (14/05/2021) menyampaikan, menerima laporan dari warga tersebut, pihaknya bersama Satpol PP langsung menuju ke lokasi. Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan rumah R dalam keadaan kosong.
“Tim langsung bergerak. Saat digerebek rumah R dalam keadaan kosong. Menurut warga, aktifitas perjudian dengan mesin ini baru selesai. Kami hanya mengamankan dua mesin dingdong untuk proses penyelidikan selajutnya,”kata Agung.
Agung menegaskan, berdasarkan perintah Kapolres Karanganyar, pihaknya terus melakukan operasi pekat melalui patroli di seluruh wilayah. Polres Karanganyar akan mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan aksi kejahatan.
Untuk itu, Agung mengimbau masyarakat segera melaporkan jika mengetahui terjadinya tindak kejahatan.
“Saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19. Kami mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan ketentraman, termasuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. Kami tetap mengambil tindakan tegas terhadap siapapun pelaku kejahatan,”tandasnya. (Iwan-02).