35 C
Semarang
, 28 September 2023
spot_img

ASN Ketahuan Mangkir, Pemkab Sragen Beri Sanksi Tegas

Sragen, Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak absen pada hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, Senin (17/5/2021) besok.

“Ketahuan mankir tidak absen, kami akan memberikan sanksi tegas. Sebabm Senin besok seluruh ASN wajib masuk dan mengikuti apel pagi,” jelas Pelaksana Harian (PLH) Bupati Sragen, Tatag Prabawanto kepada sejumlah wartawan , Minggu (16/5/2021).

Tatag menegaskan  hari pertama masuk kerja  juga akan dilakukan pendataan. Setiap instansi diminta melakukan pendataan tingkat kedisiplinan dan kehadiran para ASN masing-masing.

“Setelah  libur cuti Lebaran, pelayanan kepada masyarakat di instansi kembali dibuka. Semua ASN  kembali bekerja normal dengan tetap menjaga protokol kesehatan,” tegasnya.

Tatag menambahkan, dalam situasi dan kondisi yang masih pandemi Covid-19, semua pihak termasuk ASN/PNS diharapkan turut proaktif dengan disiplin menerapkan prokes baik di lingkungan kerja maupun di lingkungan masyarakat.

“Sampai saat ini Covid-19 belum berakhir. Saya kembali mengingatkan agar tetap melaksanakan prokes. Jangan sampai setelah liburan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Sragen,” pungkasnya. (Iwan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan