35 C
Semarang
, 28 September 2023
spot_img

Majelis Etik Rekomendasikan Pemecatan kepada Anggota KIP Jateng

Semarang, Jatengnews.id – Majelis Etik Komisi Informasi Provinsi (KIP) menjatuhi hukuman berat berupa pemecatan jabatan kepada anggota KIP Jateng Slamet Haryanto (SH). Rekomendasi itu dibacakan Mejelis Etik KIP Jateng pada sidang putusan, Senin (17/5/2021).

“Menetapkan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terlapor dari jabatannya sebagai anggota komisioner KIP Jateng,” ucap Ketua Majelis Etik, Eman Sulaiman.

Slamet Haryanto (SH) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 ayat 3 Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 6 ayat a dan c pada peraturan yang sama. Pasal ini menjelaskan tentang anggota komisi informasi yang wajib memiliki integritas.

Majelis Etik selanjutnya merekomendasikan agar Ketua Komisioner KIP Jateng segera mengusulkan pemberhentian Slamet kepada Gubernur Jateng.

Eman menegaskan, hasil rekomendasi Majelis Etik bersifat final dan mengikat. Dalam waktu dekat KIP Jateng akan mengadakan rapat pleno untuk menetapkan putusan rekomendasi Majelis Etik.

Pemberian hukuman kepada SH dilatarbelakangi oleh dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial H, baik kekerasan fisik, maupun kekerasan psikis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sering kali kekerasan tersebut dilakukan di depan anak-anak, orang tua, atau keluarga korban.

Terakhir kali, pelaku melakukan kekerasan fisik berupa penamparan, pelemparan barang, dan pemukulan ke bagian kepala korban pada tanggal 6 dan 27 Maret 2021.

Akibat kekerasan fisik tersebut, korban mengalami luka dan pendarahan di bagian hidung sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jateng. (Majid-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan