26 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Galang Dana untuk Palestina: Ormas Islam Dukung Bupati

Karanganyar, Jatengnews.id – Aliansi Umat Islam Karanganyar (AUIK) serta  Yayasan Al Huda mengirimkan karangan bunga sebagai rasa simpati dan dukungan kepada  bupati yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) penggalangan dana bagi bangsa Palestina Rabu (19/05/2021). Hanya saja, bupati tidak dapat menemui AUIK karena sedang tidak berada di tempat.

Selain mengirimkan karangan bunga, mereka juga membentangkan spanduk dukungan yang dipasang di dekat pintu masuk kantor Bupati Karanganyar yang berada di kompleks Setda Kabupaten Karanganyar.

Ketua AUIK Karanganyar Fadhlun Ali mengatakan, SE Bupati No 900/1833.12 yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, tidak menyurutkan bupati untuk melakukan penggalangan dana.

Menurutnya, aksi penggalangan dana yang dilakukan bupati melalui SE sebagai bentuk rasa kemanusiaan dan peduli terhadap bangsa Palestina.

“Di daerah manapun kemiskinan itu tetap ada. Kami  mendukung SE bupati itu yang melakukan penggalangan  dana untuk Palestina. Ini langkah mulia dan sesuai UUD 1945..penjajahan di atas dunia harus dihapuskan. Karena Israel itu menjajah Palestina,’’ terang Fadhlun Ali.

Dikatakannya, AUIK juga  telah melakukan penggalangan dana pada hari Minggu (16/5/2021) mulai dari Alun-Alun hingga perempatan Papahan dan terkumpul dana sejumlah Rp32 juta.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono menegaskan, bahwa SE penggalangan dana untuk Palestina tersebut   tidak memiliki  kekuatan hukum dan tidak mengikat. Bupati mengatakan, jika bersedia memberi bantuan silakan, tidak juga tidak masalah.

“Peruntukan juga kemanusiaan. Nanti kita serahkan PMI. Semua biar lewat PMI.

Menurut bupati, mengenai suara miring terkait SE tersebut, bupati menuturkan, negara Indonesia adalah negara demokrasi. Adanya berbagai sudut pandang itu wajar tapi untuk tidak dipertentangkan karena sama-sama punya niat  yang baik.

 “Apa yang kita lakukan  lebih kepada menggugah rasa kemanusiaan untuk membantu sesama termasuk secara konstitusional di UUD 1945 tegas sudah dijelaskan. Semua pihak perlu terus banyak belajar,” tukasnya. (Iwan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan