Tegal, Jatengnews.id – Polres Tegal ungkap kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan perumahan siap huni di wilayah Kabupaten Tegal, Rabu (19/5/2021).
Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang, melalui Wakapolres Kompol Didi Dewantoro, mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim Polres Tegal berhasil mengungkap penipuan perumahan yang dikelola PT Rosalia Sukses Propertindo. Di mana perusahaan tersebut membuka penawaran penjualan perumahan menggunakan media sosial facebook.
“Para konsumen yang memberikan uang DP dijanjikan bisa menempati rumah pada bulan Januari 2021, sedangkan konsumen yang membayar lunas dijanjikan bisa menempati pada bulan November 2020. Setelah menerima pembayaran DP maupun lunas, pihak PT Rosalia Sukses Propertindo tidak membangun dan menyediakan perumahan bagi konsumen yang telah di janjikan kepada para konsumen,” terangnya.
Wakapolres menambahkan, bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari puluhan konsumen yang mengaku tertipu.
“Selain 17 orang yang melapor ke Polres Tegal, pasti ada lagi konsumen yang menjadi korbannya,” ujarnya.
Menurut penyelidikan, total kerugian masyarakat atau konsumen yang tertarik dengan pengembangan perumahan siap huni yang di kelola oleh perusahaan tersebut sebesar Rp. 1.231.000.000 dari pembayaran cash maupun DP.
Sementara itu, pelaku penipuan berinisial RI (34) yang merupakan warga Dusun Srumbung Gunung, Desa Poncoruso Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, mengaku bahwa uang hasil penipuan penjualan perumahan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan sebagian lainnya untuk membeli mobil yang sekarang telah di sita oleh kepolisian untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (Nizar-01).