29 C
Semarang
, 21 September 2023
spot_img

Begini Motif Para Tersangka Aniaya Korban Hingga Meninggal di Bawah Jembatan

Karanganyar, Jatengnews.id – Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, Sat reskrim Polres Karanganyar menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Ridwan yang jenazahnya ditemukan di bawah Jembatan Tugu Kecamatan Jumantono, Senin (17/5/2021).

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla melalui KBO Satreskrim Ipda Anton Sulistiyana, Senin (24/0l5/2021) malam kepada sejumlah wartawan menyampaikan, keempat tersangka tersebut masing-masing AH dan RW ditetapkan sebagai tersangka utama, serta AL dan MF yang ikut membantu menyembunyikan jasad korban.

Menurut Ipda Anton, AH dan RW dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 3 tentang penganiyaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 12 tahun penjara. Sedangkan AL dan MF dikenakan pasal 181 ayat 3 membantu menyembunyikan mayat dengan ancaman 9 bulan penjara.

“Dua tersangka utama kita tahan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan dua tersangka lain wajib lapor,” jelasnya.

IPDA Anton mengungkapkan, aksi penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka ini dipicu karena korban menuduh tersangka menjual pil koplo.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, melalui aplikasi WhatsApp, tersangka meminta korban untuk datang ke rumah salah satu tersangka yang berada di Jungke Kecamatan Karanganyar Kota.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) korban langsung dianiaya tersangka.

“Aksi penganiayaan ini dilakukan tersangka karena tidak terima dituduh korban menjual pil koplo,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jenazah Ridwan ditemukan warga di bawah jembatan Tugu yang berada di perbatasan antara Karanganyar dengan Sukoharjo pada hari Senin (17/5/2021) lalu.

Semula korban diduga meninggal dunia akibat kecelakaan. Namun karena ada kejanggalan, Sat Reskrim Polres Karanganyar melakukan penyelidikan dan terungkap bahwa korban yang diketahui bernama Ridwan tersebut meninggal akibat dianiaya oleh tersangka. (Iwan-01).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan