Sragen, Jatengnews.id – Pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto secara resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sragen, Senin (24/5/2021). Hanya saja, masa jabatan pasangan Yuni-Suroto ini masih menyisahkan sejumlah pertanyaan.
Sebagian warga beranggapan bahwa masa jabatan mereka hanya tiga tahun lebih beberapa bulan atau sampai 2024. Masa jabatan yang hanya 3 tahun ini berdasarkan pada wacana pemerintah pusat yang akan menggelar Pilkada serentak secara nasional di 2024. Namun ada pula yang masih meyakini periode pemerintahan Yuni-Suroto tetap lima tahun atau berakhir di 2026.
Saat dikonfirmasi, Asisten Pemerintahan Setda Sragen, Simon Nugroho Sri Yudhanto menjelaskan, Pemkab hanya mendasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri dan juga dari Biro Pemerintahan Provinsi. Dalam keputusan itu ujarnya, tertulis periode kepemimpin 2021-2026.
“Kita nggak mungkin sesuai dengan KPU, karena kita juga struktural berdasarkan dengan RPJM (rencana pembangunan jangka menengah). Dalam visi misi bupati juga dibuat untuk kurun 5 tahun. Menurutnya tidak ada visi misi 3,5 tahun. Masalah mau ada Pilkada serentak tahun 2024 itu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya Senin (24/05/2021).
Dikatakan Simon, hal yang sama juga pernah terjadi pada saat pelantikan Wali Kota Solo. Hal ini juga sempat ramai di media sosial. Saat itu, KPU menyampaikan keputusan 3 tahun.
“KPU hanya pelaksana karena aturan pemerintahan secara struktural kita dari pusat, provinsi, kabupaten,”ujarnya. (Iwan-02)