Semarang, Jatengnews.id – Satpol-PP Kota Semarang menyegel puluhan bangunan di kampung Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat, Senin (24/5/2021).
Sebanyak 94 bangunan itu terdiri dari 70 rumah warga dan 24 lapak dagangan. Bangunan itu disegel oleh petugas karena diduga berdiri di atas tanah milik orang lain.
Dari pantauan, ratusan petugas Satpol-PP Kota Semarang melakukan penyegelan dimulai pada pukul 08.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB. Sempat terjadi adu mulut antara petugas dan warga yang rumahnya tidak ingin disegel.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penyegelan dilakukan karena bangunan itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan berdiri di atas tanah milik orang lain seluas 8.200 meter persegi.
“Berdasarkan pengecekan yang dilakukan Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang sejak 2011 bahwa bangunan itu tidak memiliki dokumen dan sudah dilakukan peringatan,” ucapnya saat ditemui di lokasi.
Ia meminta masyarakat untuk berkenan dan segera pindah dengan segera menghubungi pihak kelurahan untuk mendapatkan tali asih.
“Karena sudah disiapkan tali asih, tolonglah kepada masyarakat kalau itu bukan tempatnya janganlah ditempati biar tidak merepotkan kami,” ucapnya.
Sementara itu, salah satu warga, Bambang mengatakan bahwa warga di kampung Karangjangkang sudah menempati bangunan rumah sejak puluhan tahun lalu. Ia sangat menyayangkan penyegelan yang dilakukan petugas.
“Kami sudah menempati ini lebih dari 20 tahun. Kami menyayangkan penyegelan ini karena saat warga ingin mengurus IMB ke kelurahan selalu tidak bisa,” ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Jatengnews.id, tanah yang ditempati warga adalah tanah sengketa. Warga mengaku puluhan tahun telah menempati tanah tersebut dan mengaku tidak ingin digusur. (Majid-02)