Semarang, Jatengnews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintesis di kantor BNNP Jateng, Selasa (25/5/2021).
Berdasarkan data BNN Jateng, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 370 gram yang dimusnahkan dari total sekitar 400 gram dan sisanya digunakan untuk bukti persidangan.
Sedangkan, barang bukti kedua narkotika golongan 1 jenis ganja sintesis seberat 230 gram yang dimusnahkan dari total 233 gram dan sisanya digunakan untuk alat bukti di persidangan.
BNNP Jateng juga berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika di 4 wilayah Jawa Tengah antara lain Jepara, Banyumas, Ambarawa dan Pati.
Berdasarkan hasil ungkap kasus narkotika BNNP Jateng, ada sekitar 12 pelaku pengedar narkotika jaringan lintas kota.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Pol Purwo Cahyoko mengatakan, pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sejak beberapa Minggu lalu berhasil menangkap di daerah Pati, Jepara, Ambarawa dan Banyumas.
“Pengungkapan di empat tempat yaitu jenis sabu dari 400 gram barang bukti yang ada. Kita musnahkan sebanyak 370 gram dan kemudian yang tembakau gorila dari 233 gram kita musnahkan 230 gram,” terang Purwo Cahyoko, Saat Konferensi Pers.
Dia menuturkan, jenis narkotika tembakau gorila ditemukan di wilayah Banyumas. Nemun tidak menutup kemungkinan di tempat lain juga ada tetapi masih melakukan penelitian.
“Kemarin di Banyumas yang kebetulan kita temukan. Di tempat lain juga ada tapi kita masih melakukan penelitian,” ujarnya.
Pihaknya mengatakan, akan melakukan pengetatan pengawasan di wilayah Jateng Utara karena pengedar narkoba lebih banyak masuk melalui laut. Fokus itu ke wilayah Pati dan Jepara.
“Sementara Jawa Tengah untuk fokus ke sana (Pati dan Jepara). Tapi kita tidak mengabaikan daerah yang lain. Karena biasanya dari data yang ada peredaran narkotika di Indonesia itu 80 persen melalui laut,” katanya.
Berdasarkan hasil penangkapan BNN Provinsi Jateng, ada 3 pelaku yang berhasil ditangkap di daerah Pati dan Jepara diantaranya Arik Setyawan warga Desa Kecapi Kecamatan Tahunan, Jepara, Trinatan Fendi Wilis alias Pendol warga Desa Sembatur Agung Kecamatan Jakenan Kabupaten Pati dan Dedi Lukman alias Monyos warga binaan Lapas Pati. (Majid-01).