Semarang, Jatengnews.id – Warga Karangjangkang, Ngemplak Simongan, Semarang Barat melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan diajukan warga lantaran Pemkot Semarang melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang telah menerbitkan Surat Peringatan (SP 1, SP 2, SP 3) tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas rumah tinggal warga.
Sebanyak 64 warga Karangjangkang melayangkan gugatan setelah rumah yang ditempati disegel Satpol PP Kota Semarang. Hal itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari Surat Peringatan (SP) Distaru Kota Semarang pada Senin (24/5/2021) kemarin. Dalam penyegelan tersebut, sebanyak 94 bangunan yang terdiri 70 rumah dan 24 ruko dagangan di RT 3 RW IV telah disegel oleh Satpol PP.
Kuasa Hukum warga, Wilson Pompana dari LBH Mawar Saron Semarang mengatakan, Surat Peringatan (SP) dari Distaru Kota Semarang yang merupakan Keputusan Tata Usaha Negara dianggap tidak berdasar. Karena aturan tentang IMB sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, telah dihapus dengan adanya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Begitu juga dengan PP No. 36 Tahun 2005 yang merupakan Peraturan Pelaksana UU No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, telah dicabut dan diganti dengan PP No. 16 Tahun 2021. Surat Keputusan Distaru Kota Semarang yang masih menggunakan Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung.
“Oleh karena itu, Warga Karangjangkang meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang agar Surat Peringatan (SP) tersebut dinyatakan tidak sah dan dibatalkan,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).
Ia mengatakan, warga Karangjangkang juga meminta agar diberikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas rumah tinggalnya. Menurutnya, warga telah membangun dan menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun. Bahkan, lanjutnya, banyak diantaranya telah dibangun lebih dari dua puluh tahun.
“Gugatan dilakukan Warga Karangjangkang demi adanya kepastian hukum dan untuk mencegah terjadinya pembongkaran secara paksa atas bangunan rumah tinggalnya. Kami mempertanyakan Surat Peringatan (SP) dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang yang terkesan tiba-tiba. padahal, Selama ini tidak pernah ada permasalahan berkaitan dengan IMB atas bangunan rumah tinggalnya tersebut,” ucapnya.
Ia menerangkan, sebelumnya warga Karangjangkang telah melayangkan keberatan atas Surat Peringatan (SP) yang diterbitkan Distaru Kota Semarang, namun tidak ada tanggapan atau tindak lanjut dari Pemkot Semarang. Berkaitan dengan hal tersebut, Warga Karangjangkang juga telah mengirim surat kepada DPRD Kota Semarang, namun hal tersebut juga tidak memberikan perkembangan yang signifikan atas permasalahan yang ada, sehingga warga akhirnya menggunakan hak hukumya dengan mengajukan gugatan.
Sementara itu, kuasa hukum pemilik tanah, Farizal Thamrin mengatakan, telah malakukan mediasi kepada warga sejak tahun 2011. Menurutnya, ada beberapa warga yang mau pindah dengan kompesasi tali asih.
“Namun, ada yang provokasi untuk mengambil keuntungan pribadi dari sengketa ini,” ucapnya saat ditemui saat penyegelan di kampung Jangkang, Senin (24/5/2021) kemarin.
Ia mengatakan, klien hukum yang bernama Putut merupakan pemilik sah tanah seluas 8.200 meter persegi tersebut. Ia juga mengupayakan hukum melalui PTUN dan permohonan ke Distaru soal adanya bangunan di atas tanah miliknya.
“Pak Putut juga sah secara yuridis formal.
Untuk itu, kami meminta tolong warga menyadari hal kepemilikan tanah. Kami membuka peluang sejak 2011 bahkan sempat menawarkan untuk melakukan ganti atas tanah yang telah ditempati,” ucapnya.
Ia mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan tali asih kepada warga yang mengurus pemindahan pasca penyegelan. Ia mempersilakan kepada warga untuk menghubungi pihak kelurahan untuk mengurus tali asih. (Majid-02)