Demak, Jatengnews.id – Polres Demak berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan seorang takmir masjid di Demak meninggal dan terekam kamera CCTV. Korban meninggal setelah motornya ditabrak mobil dari arah belakang.
“Korban Abdul Munif (50), seorang takmir masjid Desa Weding, Kecamatan Bonang,” kata Kasat Lantas Polres Demak AKP Fandy Setiawan saat jumpa pers di Mapolres Demak, Senin (24/05/2021) sore.
Tabrak lari tersebut terjadi di Jalan Desa Weding, Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 04.52 WIB. Saat kejadian, korban mengendarai sepeda motor hendak ke masjid.
Tiba-tiba, korban ditabrak mobil dari arah belakang. Korban sempat terlindas mobil sebanyak dua kali, sementara pengemudi mobil tetap tancap gas dan meninggalkan Abdul Munif tergeletak.
“Pengemudi kendaraan bermotor tersebut berada di Kabupaten Semarang. Oleh karena itu kami lakukan pengejaran sampai wilayah Semarang dan alhamdulillah satu hari satu malam sejak kejadian berlangsung, kami dapat mengamankan tersangka inisial NA di Lamper, Kota Semarang,” terang Fandy.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu mobil yang dikemudikan tersangka dan sepeda motor milik korban. Fandy menambahkan, sebelum kejadian ternyata tersangka sempat meminum miras.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sendiri tidak dalam kesadaran full, mungkin karena faktor kelelahan, dan pelaku habis minum minuman keras, tetapi dia tidak mengakui bahwa dirinya mabuk,” tutur Fandy.
Sementara itu, tersangka NA bekerja sebagai seorang penjaga konter pulsa di Purbalingga. Dirinya mengaku sudah berniat menyerahkan diri ke pihak kepolisian namun ternyata lebih dulu tertangkap.
“Habis kumpul dengan teman-teman ada minuman kerasnya, lagi pada minum,” ujar NA yang dihadirkan dalam jumpa pers.
“Saat pulang kondisi sadar waktu nabrak orang, tapi sudah panik duluan karena takut dihajar massa. Setelah itu saya di rumah saja, sempat memperbaiki mobil, biar tidak dimarahi pemilik rentalnya. Lalu, sudah mau nyerahin diri, cuman sudah ketangkap duluan,” imbuhnya.
Atas perbuatan yang sudah dilakukan, NA dikenai Pasal 310 (4) dan 312 UU No 2 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Devan-01).