32 C
Semarang
, 23 September 2023
spot_img

Diberhentikan Sepihak, PR Persis Tuntut Rehabilitasi Nama Baik

Solo, Jatengnews.id – Merasa diberhentikan secara sepihak sebagai public relation (PR) klub sepak bola Persis Solo, Michelle Kuhnle menuntut agar managemen klub sepak bola kebangaan warga Solo tersebut mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum yang telah melakukan pemecatan terhadap dirinya.

Hal tersebut dikatakan Michelle kepada sejumlah wartawan Rabu (26/05/2021). Michelle yang didampingi kuasa  hukumnya Muhammad Taufiq mengungkapkan, pemecatan terhadap dirinya dilakukan oleh media officer sejak beberapa  hari lalu. Menurutnya, pemecatan dilakukan tanpa ada alasan yang jelas.

“Informasi yang saya terima, saya dipecat karena kinerja saya yang buruk. Perlu saya tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. Selama ini saya bekerja dengan baik untuk membantu Persis Solo dan saya telah melaksanakan tugas saya sebagaimana mestinya,”tegasnya.

Atas pemecatan tersebut, dia meminta kepada Persis Solo untuk memberikan teguran kepada media officer dan mengembalikan nama baiknya.

“Atas pemecatan ini, sangat merugikan nama baik saya. Saya minta ada tindakan tegas dari Persis Solo terhadap kedua orang media officer yang telah memecat saya,”tegasnya.

Sementara itu, kuasa  hukum Michelle, Muhammad Taufiq menyatakan  bahwa kliennya itu tidak mendapat surat resmi pemecatan  sebagai PR Persis Solo.Ditegaskan  Muhammad Taufiq, sebelum dilakukan pemecatan, berdasarkan UU Ketenagakerejaan harus ada proses yang dilalui, yakni melalui surat peringatan  (SP) hingga 3 kali.

 “ Pemecatan terhadap klien saya sangat sewenang-wenang. Itu tidak bisa dibenarkan. Harusnya ada peringatan terlebih dahulu. Saya juga mempertanyakan pemecatan ini . Yang memecat itu  memiliki legal standing atau tidak. Kontraknya itu dengan HRD, tetapi yang melakukan pemecatan   media officer Persis Solo,”tegasnya.

Dikatakan Muhammad Taufiq, kliennya tidak menuntut apapun. Hanya saja, jelasnya, kliennya tersebut memiliki harga diri dan harus dikembalikan hak-haknya.Kita ini negara hukum kembalikan hak klien kami. Klien kami tersebut dilindungi oleh hukum,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan