27 C
Semarang
, 5 December 2023
spot_img

Dukun “Pengganda Uang” Dibekuk Polisi

Wonogiri, Jatengnews.id – Dua orang yang diduga melakukan aksi penipuan dengan berkedok sebagai dukun pengganda uang berhasil diamankan Polres Wonogiri. Kedua dukun pengganda uang yang diamankan tersebut masing-masing WR alias HE (33) ,warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo dan WA alias KE (44) warga Jatiyoso, Karanganyar.

WR ditangkap Rabu (27/10/2021) dan WA diamankan pada hari Kamis (28/10/2021) di kediaman masing-masing tanpa melakukan perlawanan.

Dari tangan WR petugas mengamankan  handphone merk VIVO Y21 warna ungu, dan uang tunai Rp23.000.000. Sementara dari tersangka WA adalah uang tunai Rp22.350.000, dan satu unit handphone.

Kapolres Wonogiri AKBP Didyt Dwi Susanto dalam gelar kasus menyampaikan, dugaan kasus penipuan penggandaan uang ini berawal pada hari Senin (25/10/2021) lalu.  Korban  dengan inisial YH bersama sejumlah rekannya menuju ke salah satu  hotel di Wonogiri. Tujuannya untuk menggandakan uang Rp100.000.000 kepada kedua tersangka yang mengaku dapat menggandakan uang lima kali lipat.

Saat itu menurutKapolres,YH  memberikan uang Rp100.000.000 ke WA. Kemudian ritual penggandaan uang pun dimulai. Uang pelapor tadi dimasukan ke dalam kantong plastik yang ada bunga dan sesajen lainnya.

Setelah itu pelapor diberi uang oleh WA dan ditaruh di dalam kantong plastik. Pelapor dilarang membuka kantong plastik tersebut, yang boleh membuka hanya teller bank yang ditunjuk pelaku yakni Bank BCA. Sedangkan pelaku menunggu diluar bank.

Namun saat dibuka, ternyata kantong plastik tersebut hanya berisi uang Rp400.000 serta potongan kertas warna merah. Karena terkejut, korban berusaha menemui pelaku yang saat itu menunggu di luar. Namun saat ditemui, pelaku telah melarikan diri. Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Wonogiri

“Korban yang merupakan warga Lubuk Baja Kota Batam ini dijanjikan oleh pelaku dapat menggandakan uang lima kali lipat dari uang yang disetorkan. Namun penggandaan uang tersebut hanya aksi tipu-tipu dari pelaku,”terang Kapolres Rabu (3/11/2021).

Dikatakan Kapolres, setelah menerima laporan dari korban, Sat reskrim Polres Wonogiri. Kedua pelaku berhasil diamankan  di kediaman masing-masing.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini masih menjalani pemeriksaan di Sat reskrim. Kedua tersangka kita kenakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,”tegasnya. (Iwan-02).

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan