Semarang, Jatengnews.id – Yosep Parera dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya di Semarang. Ada 5 mobil datangi kantornya.
Yosep Parera dijemput KPK usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Semarang Barat, Kota Semarang, Kamis (22/09/2022).
Yosep Parera yang dijemput KPK merupakan seorang pengacara dari Semarang. Yosep Parera tersandung kasus suap pengurusan perkara di MA. Selain ia, Eko Suparno juga terkena OTT di Semarang.
Baca juga: Kronologi Pengacara Yosep Parera Terkena OTT KPK
Ketua RT 05 RW 09 Semarang Barat, Hiendrasyah mengatakan kisaran pukul 12:30 Yosep dijemput di kantornya.
“Dia dijemput lima mobil, dan dua pintu keluar di tempatnya,” ungkapnya berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Jumat (23/09/2022).
Kiranya, dalam OTT tersebut terdapat 5 mobil yang menjemputnya. Ada juga beberapa polisi berpakain preman yang berjaga di pintu.
“Pintu masuk utama dijaga empat mobil dan pintu belakang dijaga satu mob yang berisi tiga polisi dengan pakaian preman,” tuyurnya.
Awalnya, masyarakat setempat beranggapan dibawa kerumah sakit.
“Kita taunya pak yosep dibawa ke rumah sakit karena jantungnya kumat, tidak taunya di bawa KPK,” imbuhnya.
Saat ini, kondisi kantor firma hukum milik yosep masih beraktifitas seperti biasanya. Terlihat beberapa kendaraan berparkir di depannya.
Pengacara firma hukum, M Amal Luthfiansyah menyampaikan, kantor tersebut masih beraktifitas seperti biasanya.
“Kami masih beraktifitas seperti biasa, karena pak yosep selaku pimpinan mengamanatkan untuk tetap oprasional dari kantor,” jelasnya saat ditemui Jatengnews.id.
Dalam OTT tersebut, terjadi di wilayah Jakarta dan Semarang. Berdasarkan keputusan KPK terdapat terdapat sepuluh orang tersangka.
Dalam kasus ini, penerima Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati, Hakim Yustisial Atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie, PNS MA Redi dan PNS MA Albasri.
Baca juga: Hendi Minta Dishub Jangan Sampai Ada Sopir BRT Ugal-ugalan di Semarang
Adapun untuk pemberi, Yosep Parera sebagai pengacara, Eko Suparno sebagai pengacar pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanak, dan dari swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Demikian informasi, Yosep Parera dijemput KPK, ada 5 mobil datangi kantor di Semarang. (Kamal-01)