Demak, Jatengnews.id – DPRD Kabupaten Demak mengadakan rapat paripurna ke 35 masa sidang III (Ketiga) tahun 2022 terkait pandangan umum fraksi-fraki terhadap dua Raperda usulan Bupati Demak.
Dua Rencangan peraturan daerah (Raperda) usulan Bupati Demak yakni, Raperda tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak dan Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet (FBS) dan dihadiri oleh 35 anggota dewan.
Baca juga: DBD Capai 200 Kasus Lebih, Ketua DPRD Demak Minta Masyarakat Jaga Kebersihan Lingkungan
Sebelumnya dua Raperda usulan Bupati Demak telah diserahkan ke DPRD Kabupaten Demak melalui rapat paripurna pada 10 November 2022.
“Untuk mengetahui sejauh mana pandangan dan pembahasan fraksi-fraksi, marilah kita dengarkan bersama beberapa hal yang perlu mendapatkan tanggapan dan penelasan,” papar Ketua DPRD Demakd dalam pembukaan rapat paripurna, Rabu (23/11/2022).

Adapun kesempatan pertama diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Busro menyoroti Raperda usulan Bupati Demak tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Demak.
Baca juga: Polemik Pilkades Desa Wonokerto, Ketua DPRD Demak Angkat Bicara
Di antaranya terkait hak masyarakat yang tertuang pada bab 3 pasal 8 poin d.
Dikatakan masyarakat berhak mendappatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan proses akhir sampah.
“Mohon pada poin d tersebut ditindaklanjuti dengan pasal khusus agar masyarakat memiliki dasar kekuatan hukum sebagai bukti konkrit dari upaya pemerintah daerah dalam pemenuhan hak kepada masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari,” papar Busro. (Adv/Zaidi-02)