JatengNewsTV – Berikut kami informasikan video pemenuhan hak disabilitas terkendala Peraturan Bupati (Perbup) Karanganyar.
Bagi anda yang ingin menonton video pemenuhan hak disabilitas terkendala Perbup Karanganyar bisa anda klik gambar di atas.
Sebelumnya, penyandang disabilitas Karanganyar mendesak pemerintah agar memenuhi hak mereka sebagaimana yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2016.
Tonton juga: VIDEO SMP Negeri 39 Semarang Jadi Percontohan Urban Farming
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Penyandang Disabilitas Karanganyar, Hardiyanto Tanjung usai peringatan hari disabilitas internasional, Kamis (01/12/2022).
Menurut Hardiyanto, pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diatur dalam UU No 8 Tahun 2016 tersebut, telah dituangkan dalam peraturan presiden.
Hanya saja, peraturan presiden tersebut belum ditindaklanjuti oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Sehingga pelaksanaan hak-hak penyandang disabilitas menjadi terhambat.
“Untuk Jawa Tengah sendiri Perda sudah ada. Demikian juga dengan Karanganyar. Perda disabilitas juga suda ada. Hanya saja, sampai saat ini belum ada peraturan gubernur maupun peraturan bupati untuk menindaklanjuti peraturan presiden itu. Akibatnya, banyak hal disabilitas yang belum terlaksana,” terangnya.
Dikatakan Hardiyanto, pemenuhan hak penyandang disabilitas, tidak hanya yang mengalami keterbatasan secara fisik.
“Anak-anak yang digendong ibunya dan tidak dapat melakukan aktifitas apapun, merupakan penyandang disabilitas. Bahkan disabilitas berat atau yang disebut dengan disabilitas tidak terlihat. Untuk itu, kami berharap agar bupati segera menerbitkan Perbup sehingga Perda tentang disabilitas dapat terlaksana,”tegasnya.
Halaman selanjutnya…