Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran BUMDes Desa Berjo Kecamatan Ngargoyoso, masih terus berlangsung.
Setelah pemeriksaan saksi, rencananya pekan depan, kedua terdakawa masing-masing Kades Berjo Suyatno dan mantan Direktur BUMDes Berjo, Eko Kamsono akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi BUMDes Berjo: Jaksa Hadirkan Saksi Ahli
Dalam kasus ini, Kejari Karanganyar juga memastikan bahwa tidak ada tersangka baru.
“Hingga proses persidangan, sampai saat ini belum ada tambahan tersangka baru. Proses hukum terus berjalan. Rencananya , kedua terdakwa akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim,”ujar Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Tubagus Gilang Hidayatullah, Kamis (26/01/2023).
Menurut Gilang, setelah mendengarkan keterangan ahli, agenda sidang selanjutnya akan melakukan pemeriksaan kedua terdakwa sebelum dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Dua Tersangka Kasus Korupsi BUMDes Berjo Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
“Selama proses persidangan, kita menghadirkan 16 orang saksi serta keterangan ahli dari Inspektorat dan Dispermades Karanganyar. Dari keterangan ahli tersebut diketahui dana kerugaian negara sebesar Rp1,1 miliar. Dari angka tersebut, sebesar Rp795 juta digunakan untuk kepentingan pribadi,”jelasnya.(Iwan-02)