Jatengnews.id – Simak sajian informasi tentang Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Gelar Pernikahan Beda Agama di Bali, Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama di Indonesia?
Ikuti terus artikel ini untuk mengetahui Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Gelar Pernikahan Beda Agama di Bali, Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama di Indonesia?
Berikut oembhasan tentang Mikha Tambayong dan Deva Mahenra Gelar Pernikahan Beda Agama di Bali, Bagaimana Hukumnya Nikah Beda Agama di Indonesia?
Baca juga : Sah! Resmi Menikah dengan Kiky Saputri, Intip Profil Muhammad Khairi Suami Kiky Saputri
Mikha Tambayong dan Deva Mahenra baru saja melangsungkan pernikahan. Acara ini digelar di hotel mewah kawasan Bali pada Sabtu (28/1/2023).
Tapi baru menikah, Mikha Tambayong dan Deva Mahenra sudah diterpa omongan tak sedap soal agama. Sebab seperti diketahui, keduanya memang pasangan yang beda keyakinan.
Lantas bagaimanakah sebenarnya hukum tentang pernikahan beda agama di Indonesia.
Berdasarkan peraturan, Kementerian Agama menegaskan bahwa pengadilan agama tidak mengesahkan pernikahan beda agama.
Akan tetapi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bisa mencatatkan pernikahan beda agama tersebut atas perintah dari pengadilan negeri.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menegaskan bahwa orang yang menikah beda agama boleh dicatatkan, tetapi tidak berarti pengadilan agama mengesahkan pernikahan tersebut.
“Pengadilan agama punya dasar untuk merekomendasikan, untuk bisa dicatatkan. Jadi ketika sudah mendapat persetujuan, orang yang nikah beda agama dicatatkan itu boleh, tapi tidak berarti pengadilan agama itu mengesahkan. Jadi undang-undang kita seperti itu,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/9/2022) dikutip dari Antara.
(08).