Karanganyar, Jatengnews.id – Komisioner Komisi Informasi (KI ) Jateng Sutarto mengatakan pejabat publik yang tak beri informasi bisa dipidana.
Sutarto menjelaskan, berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi apapun dari pejabat pemerintah. Teruitama dalam hal pengelolaan anggaran yang berasal dari APBN dan APBD dan bantuan luar negeri. Permohonan informasi dilakukan melalui permintaan secara tertulis.
Baca juga: 15 Calon Anggota Komisi Informasi Jateng Lulus Tes Wawancara
Sutarto mencontohkan, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanan pembangunan yang dilakukan. Mulai dari besarnya anggaran, lookasi pembangunan serta pemenang lelang.
Dikatakannya, pemohon informasi harus mengajukan secara tertulis kepada badan publik. Dalam satu minggu, pejabat terkait, harus sudah memberikan informasi kepada pemohon.
“Jika dalam tujuh hari kerja pemohon tidak memberikan informasi, maka termohon dalam hal ini pejabat terkait, dapat dipidana. Namun jika termohon langsung memberikan informasi, maka bebas dari tuntutan pidana,”tegasnya Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Berikut 25 Nama Lolos Tes Potensi Calon Anggota Komisi Informasi Jawa Tengah
Ditambahkannya, tidak semua informasi dapat diperoleh. Sutarto menuturkan, ada batasan informasi yang tidak bisa diakses oleh masyarakat. Terutama yang berkaitan dengan keamanan negara, kekayaan alam, ekonomi dan persaingan usaha.
“Kami dari Komisi Informasi terus mendorong agar badan publik lebih terbuka dalam hal informasi. Mulai dari tingkat pusat hingga ke desa,”pungkasnya. (Iwan-02)