Semarang, Jatengnews.id – Dinas Perdagangan Semarang menanggapi minimarket tak berizin.
Beberapa waktu lalu muncul data dugaan 395 minimarket di Semarang yang tak berizin alias tak memiliki izin usaha.
Baca juga: Viral! Calon Karyawan Sebuah Minimarket Menangis Hampir Dipecat Karena Tak Ucap Salam
Kepala Dinas Perdagangan Semarang Nurkholis mengatakan bahwa perizinan sudah mulai berjalan.
“Kalau ini kami buka ini kami buka data dulu karena izin secara administratif ada di DPMPTSP pihak yang merekomendasikan,” kata Nurkholis Jumat (17/3/2023).
Nurkholis mangaku, pihaknya bakal melakukan evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 5 tahun 2013 tentang perizinan, jarak dan lokasi, kondisi sosial ekonomi masyarakat, membatasi jumlah minimarket hanya 592 serta lainnya.
“Kuota yang dulu kita canangkan apakah relevab di saat ini, kita perlu evaluasi,” tambahnya.
Pasalnya, kondisi industri sekarang sudah mulai mengalami perkembangan pesat. Selain itu, ia jua menyebutkan bahwa persoalan perizinan sudah diatur oleh pemerintah pusat dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 tanteng Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Baca juga: Spesialis Bobol Plavon Minimarket Pria Asal Sleman Berhasil Diamankan
“Di pemerintah pusat kan perizinan dengan teknologi (online melalui situs OSS), sepanjang itu terpenuhi (dapat Nomor zinduk Berusaha) bisa ngeklik,” ungkapnya.
Adanya aturan tersebut, menjadi salah satu alasan pihaknya tidak bisa jika hanya mempertahankan Perwal.
“Jadi aturan di kabupaten/kota harus menyesuaikan mana kala ada aturan yang lebih tinggi,” jelasnya. (Kamal-02)