Jatengnews.id – Simak sajian informasi tentang Awas Modus Penipuan Baru, Surat Tilang Berbentuk APK Dikirim Via Whatsapp.
Ikuti terus artikel ini untuk mengetahui Awas Modus Penipuan Baru, Surat Tilang Berbentuk APK Dikirim Via Whatsapp.
Berikut pembahasan tentang Awas Modus Penipuan Baru, Surat Tilang Berbentuk APK Dikirim Via Whatsapp.
Ada modus penipuan baru yang beredar di kalangan masyarakat. Modus penipuan itu meminta masyarakat untuk menginstall aplikasi surat tilang, tapi ternyata bisa membobol rekening.
Polisi di sejumlah daerah telah menerapkan sistem tilang elektronik. Oleh karena itu, penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan dikirimi bukti foto yang berisi waktu serta tempat kejadian untuk proses konfirmasi.
Surat konfirmasi tersebut dikirimkan ke alamat si pemilik kendaraan yang terdaftar.
Namun belakangan beredar, surat tilang itu dikirimkan lewat aplikasi pesan singkat WhatsApp. Perlu diwaspadai, itu merupakan modus penipuan baru.
Mengutip laman instagram NTCM Polri, pelaku bakal mengirimkan pesan singkat di WhatsApp dengan berpura-pura sebagai pihak kepolisian dan mengirim file ekstensi APK kepada korban.
“Selamat siang pak/Ibu. Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/Ibu melakukan pelanggaran, Silakan buka aplikasi untuk melihat surat tilangnya. Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi yang terdekat,” begitu bunyi pesan yang dikirimkan pelaku penipuan.
Halaman selanjutnya……