25 C
Semarang
, 3 December 2023
spot_img

DPRD Karanganyar Tolak Usulan Raperda Perluasan Toko Modern

Karanganyar, Jatengnews.id – DPRD Karanganyar secara tegas menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perluasan toko modern di lokasi wisata Ngargoyoso dan Tawangmangu.

Salah satu pertimbangan penolakan Raperda yang diajukan oleh Pemkab Karanganyar tersebut, perluasan toko modern di kawasan wisata merugikan para pelaku UMKM. Raperda perluasan toko modern ini juga dinilai kontradiktif dengan Raperda Bela Belo Karanganyar yang saat ini dalam proses pembahasan.

Baca juga: Anggota DPRD Karanganyar Joko Pramono Bagikan Sembako ke Warga Gawanan Colomadu

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) DPRD Karanganyar, Joko Pramono melalui telepon selularnya, Kamis (21/9/2023).

Joko mengatakan, rencana perluasan toko modern memicu polemik serta pro dan kontra di tengah masyarakat. Menurut Joko, perluasan toko modern ini juga mendapat penolakan dari pelaku UMKM, pemilik toko kelontong di dua wilayah tersebut.

“Kita menolak Raperda perluasan toko modern yang diajukan eksekutif.  Nggot DPRD, baik pimpinan komisi dan fraksi juga sering menerima keluhan dari masyarakat. Raperda perluasan toko modern sangat berdampak terhadap perekonomian masyarakat di dua lokasi wisata ini,”tegasnya.

Joko mengungkapkan, Raperda perluasan toko modern yang diajukan oleh eksekutif ini dengan alasan ingin memberikan layanan dan fasilitas kepada para wisatawan selama 24 jam. Namun disis lain, perluasan toko modern ini, akan berdampak kepada UMKM masyarakat.

“Masyarakat tidak dapat menikmati hasil usahanya. Perputaran uang justeru Mauk ke pemilik modal dari luar. Ini sangat merugikan masyarakat,”jelasnya.

Salah satu solusi yang ditawarkan, kata Joko, Pemkab harus memfasilitasi para UMKM dengan mendirikan toko modern dan buka selama 24 jam.

“Mengenai kualitas pruduk, soal layanan nanti dapat dilakukan melalui pelatihan,”terangnya.

Sebelumnya, Bupati Karanganyar Juliyatmono wqsnakan perluasan toko modern di Ngargoyoso dan Tawangmangu.

Baca juga: Pabrik Tiang Pancang Terbesar di Jawa Tengah Beroperasi, Ratusan Pekerja Siap Dibutuhkan

Perluasan toko modern ini dilakukan dengan merevisi Perda No 27 Tahun 2019 tentang toko modern.

Dalam Perda tersebut, toko modern hanya beroperasi di tiga wilayah. Yakni Kecamatan Jaten, Colomadu dan Karanganyar Kota.

Toko modern juga dapat beroperasi di kawasan perumahan dengan jumlah minimal 500 KK. Perluasan toko modern menurut bupati, akan mendukung pengembangan sektor pariwisata. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan