Karanganyar, Jatengnews.id – Dua terdakwa kasus korupsi Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) Disdikbud Karanganyar, Giyarto (pegawai Disdikbud) dan Sidiq Purwanta meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam sidang lanjutan yang digelar pada hari Senin (25/9/2023).
Sidang lanjutan dengan agenda pembelaan (Pledoi) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kukuh Subyakto dan dua hakim anggota masing-masing Bambang S. Widjanarko dan Alfis Setyawan, terdakwa Giyarto mengakui dan menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
Baca juga: Pakar Pidana: Bacaan Sidang Putusan MKDKI Tak Sesuai Prosedur dan Cacat Hukum
Hal yang sama dikatakan terdakwa Sidiq Purwanta. Terdakwa hanya berniat mencari keuntungan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, tidak untuk merugikan keuangan negara.
Terdakwa Sidiq juga menyesali perbuatannya dan meminta keringanan hukuman.
Sementara itu, pledoi yang disampaikan oleh penasehat hukum terdakwa , sependapat dengan JPU terkait dengan pembuktian pasal dakwaan. Dakwaan yang terbukti adalah subsidiar pasal 3 jo pasal 18 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, tetapi tidak sependapat terkait dengan pidana penjara maupun denda dan meminta keringanan hukuman atas nama kliennya, Giyarto.
Sedangkan penasehat hukum Sidiq Purwanta, juga sependapat dengan JPU terkait dengan pembuktian pasal dakwaan yang terbukti yaitu pertama subsidiar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP, tetapi tidak sependapat terkait dengan pidana penjara maupun denda dan meminta keringanan hukuman.
Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menegaskan, tetap kepada tuntutannya yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Kepala Disparpora Karanganyar Disidang Komisi Etik, Ini Sanksinya
“Kami tetap pada tuntutan semula yang menuntut terdakwa satu tahun enam bulan penajara,”tegasnya.
Sidang dilanjutkan pada tanggal 9 Oktober 2023 mendatang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor. (Iwan-02)