25 C
Semarang
, 3 December 2023
spot_img

Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Semarang, Jatengnews.id – Polresta Banyumas menangkap YR warga Purbalingga yang melakukan perdagangan satwa dilindungi.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi mengatakan, tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi tersebut dilakukan di Desa Tambak Sogra Sumbang Banyumas.

“Kasus jni bermula pada tanggal 23 September 2023 pada saat tim melakukan patroli cyber menemukan akun medsos bernama “YanuArt” yang menawarkan beberapa binatang dilindungi salah satunya buaya jenis muara,” katanya melalui rilis.

Baca juga: Pesona Alamnya Indah Banget, Ini Desa Tertinggi di Jawa Tengah, Wong Jateng Dibikin Terpesona

Dalam kasus ini, tersangka YR (25) ditangkap polisi pada hari Senin (25/9/2023) lalu.

“YR seorang laki-laki warga Desa Karangbanjar Kecamatan Bojongsari Kaupaten Purbalingga,” imbuhnya.

Dirinya menyebutkan bahwa pelaku memposting atau menjual buaya jenis Tomistoma Schlegelii dihargai Rp 1.700.000 dan buaya muara seharga Rp 400.000.

Kabarnya, tersangka masih memiliki beberapa jenis binatang yang dilindungi di rumahnya yang berada di Purbalingga.

Baca juga: Fantastis Habiskan Investasi Rp168 Miliar Terminal Terbesar di Jawa Tengah Berdiri Kokoh di Pusat Kota Solo

“Satu ekor buaya irian, satu ekor elang brontok putih, satu ekor alap-alap jambul,” sebutnya barang bukti yang saat ini telah diamankan di Polresta Banyumas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1999 tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar, binatang tersebut masuk dalam daftar yang dilindungi. Akibat dari perbuatannya YR di sangkakan Pasal 40  dan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya  alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Kamal-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan