Banyumas, Jatengnews.id – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil tangkap empat pelaku pemerasan terhadap supir mobil boks di Kabupaten Banyumas, Kamis (28/9/2023).
Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi menyebutkan, kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu (12/8/2023) lalu di sebrang jalan Pom Bensin Randegan Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Polres Sukoharjo Hukum Personel Tak Disiplin
“Sekira pukuk 03:00 Wib, korban berinisial UD warga Kecamatan Sampang Cilacap pulang dari perempatan Buntu ke arah Cilacap menggunakan mobil boxnya. Korban beristirahat di sebrang jalan Pom Bensin Randegan,” ungkapnya melalui rilisnya.
Ketika korban beristirahat tersebut, pelaku datang dengan mobil Avanza warna silver.
“Kemudian dua orang (tersangka) masuk kedalam mobil box dan mengapit korban dan membawa jalan mobil box, lalu diikuti mobil Avanza dibelakanganya,” paparnya.
Setelah berpindah tempat sekira 200 meter dari lokasi awal, uang dan barang berharga korban di ambil paksa.
“Jadi modusnya pelaku meminta paksa dompet dan uang sejumlah Rp 25 juta serta sebuah handphone milik korban. Kemudian dua orang tersebut kabur dengab mobil avanza warna silver,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polresta Banyumas, dalam tindak pidana pemerasan tersebut ditetapkan ada lima tersangka.
Baca juga: Polrestabes Semarang Ungkap Motif Pelaku Pencurian Motor
“Empat pelaky berhasil kita tangkangkap di wilayah Pemalang pada tanggal 19 September 2023. Inisial pelaku SB, HB, SM dan R. Masih ada satu lagi yang berstatus DPO (dalam pencarian orang) dengan inisial TP,” imbuhnya.
Karena tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dalam kelompok atau bersama-sama dengan paling sedikit tiga orang.”Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tandasnya. (Kamal-02)