30.7 C
Semarang
, 3 December 2023
spot_img

Dugaan Penjualan Alsintan, Kejari Karanganyar Kantongi Calon Tersangka

Karanganyar, Jatengnews.id – Kasus dugaan jual beli mesin pertanian (Alsintan) yang berasal dari dana aspirasi anggota DPR RI, memasuki babak baru.

Tim penyidik Pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar meningkatkan status  kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Tim Penyidik telah mengantongi nama calon  tersangka dan akan dipublikasikan dalam waktu dekat.

Baca juga: Tersangka Kasus Pabrik Ekstasi di Semarang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Korban TPPO

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyampaikan, peningkatan status ke penyidikan ini, pihaknya menemukan telah terjadi perbuatan melawan hukum dugaan penjualan Alsintan berupa Cobine Harvester yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp333 juta.

“Statusnya kita tingatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya ada perbuatan melawan hukum. Nama calon tersangka juga sudah kita kantongi,”ujarnya Selasa (21/11/2023)

Hartanto menjelaskan, sampai saat ini pihaknya telah meminta keterangan sebanyak 11 orang saksi. Para saksi yang dimintai keterangan tersebut berasal dari Kelompok Tani penerima bantuan, Dinas Pertanian Karanganyar, Kementerian Pertanian dan Kontraktor. “Sampai saat ini baru ada satu calon tersangka,”jelasnya.

Hartanto menambahkan, kasus ini berawal tahun 2021 lalu. Kelompok Tani Pangrukti V  Desa Kaling Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar menerima bantuan Alsinta Combine Harvester yang berasal dari Kementerian Pertanian melalui dana aspirasi DPR RI.

Baca juga: Terima Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dua Terdakwa Kasus Korupsi TIK Tidak Mengajukan Banding

Hanya saja, bantuan tersebut dijual oleh oknum penerima ke Sragen. Alsintan ini kemudian dijual lagi ke Jawa Timur. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar.

“Laporan masyarakat tersebut kita tindaklanjuti dengan meminta keterangan para pihak. Saat ini, posisi Combine tersebut berada di Jombang Jawa Timur Kasus ini terus kami kembangkan. Termasuk jual beli Alsintan lainnya,”pungkasnya. (Iwan-02)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan