25 C
Semarang
, 3 December 2023
spot_img

Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 Jadi Segini…

Jatengnews.id- Berikut ini informasi mengenai Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947.

Bagi Anda yangv mencari informasi mengenai Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 naik 4,02 Persen, simak artikel ini hingga akhir.

Ini dia Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 naik 4,02 Persen akan dijelaskan di artikel ini.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengumumkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) tahun 2024.

Kenaikan UMP Jateng 2024 tersebut diumumkan di gedung Gradhika Kompleks kantor Gubernur Jateng hari ini, Selasa (21/11/2023).

UMP Jateng tahun 2024 telah ditetapkan naik 4,02 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Baca juga:

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz menyampaikan, UMP Jawa Tengah 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Diketahui UMP Jateng tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169 sehingga bila mengalami kenaikan 4,02 persen maka UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947.

Lebih lanjut Aziz menegaskan kenaikan UMP Jateng 2024 telah melalui formula upah minimum.

Penentuan UMP 2024 ini berdasarkan PP 51 Tahun 2023 dengan menggunakan tiga variabel penentuan. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi,pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30,” terangnya.

Sedangkan indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah.

Tak hanya itu faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan juga menjadi salah satu pertimbangan.

“Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota,” tegasnya.

Sebelumnya serikat buruh meminta kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Sedangkan para pengusaha meminta kenaikan UMP 2024 berkisar 3 hingga 4 persen.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah besaran UMP 2024 hanya berlaku untuk pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

“Kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun,” ujarnya.

Sedangkan untuk mereka yang sudah bekerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Sehingga pekerja dengan masa kerja diatas satu tahun bisa menerima gaji di atas UMP sesuai kesepakatan dengan perusahaan.

“Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan,” terangnya.

Terakhir, Ida juga menegaskan seluruh gubernur wajib mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat hari ini Selasa (21/11/2023).

“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” ujarnya.

Baca juga: Pemprov Jateng Genjot Perekaman e-KTP Jelang Pemilu 2024

Demikian informasi mengenai Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 menjadi Rp 2.036.947. (07)

Berita Terkait

Berita Terbaru

- Advertisement -spot_img

Berita Pilihan