Semarang, Jatengnews.id – Polisi menggrebek rumah produksi ekstasi, pada Juni 2023 lalu dan menetapkan dua orang tersangka dengan inisial MR (28) dan ARD (24) di Jalan Kauman Palebon Pedurungan Kota Semarang.
Kasus yang sudah sampai meja hijau ini, mendapatkan pledoi dari kuasa hukum ARD Net Attorney Law Firm, Nasrul Saftiar Dongoran.
Baca juga: Usai Tragedi Kerusuhan Gresik United vs Deltras Sidoarjo PSSI Serukan Polisi Bukan Musuh Suporter
Menurut Nasrul, ARD tidak sepantasnya mendapatkan ancaman hukuman seumur hidup dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab ARD dianggap menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).
“ARD bagi kami adalah korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ucap Nasrul (21/11/2023).
Nasrul memaparkan, bahwa sebelumnya ARD terdampak PHK dari perusahaan ekspedisinya pada sekitar Februari 2023. Setelah menjadi pengangguran, ARD mendapatkan tawaran kerja dari temannya.
“Sekitar bulan Mei 2023, diajak temannya untuk bekerja di semarang dengan pekerjaan sebagai penjaga rumah dan membersih-bersihkan rumah,” ucapnya mengenai tawaran awal yang diberikan kepada ARD.
Sesampainya di Semarang, Nasrul mengatakan kalau ARD dieksploitasi dan dipaksa menjadi tukang racik obat-obatan terlarang dalam hal ini ekstasi.
Kemudian hari, diketahui barang teraebut narkotika jenis ekstasi yang berujung drebek oleh Ditresnarkoba Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Jateng.
Sedangkan JPU dari kasus produksi ekstasi tersebut, Slamet Margono mengatakan, bahwa tersangka tidak mengindahkan aturan hukum tentang pelarangan narkotika.
Baca juga: Peras ASN Rp70 Juta, 4 Wartawan Gadungan Diamankan Polisi
Margono menambahkan, jika mereka merupakan korban TPPO harusnya lari ketika kondisinya seperti itu.
“Selama tiga minggu disana mereka harusnya bisa lari. Kecuali mereka sudah berusaha melarikan diri kemudian tertangkap diintimidasi atau disuruh masuk lagi iti tidak pernah aja terjadi,” ujarnya.
Perihal gaji atau uang yang diterima, sebelumnya pada 2 Juni 2023 lalu, Wakapolda Brigjen Abioso Seno Aji telah menyebutkan, tersangka menerima uang sebanyak Rp 1 Juta untuk hidup atau membeli makan selama di Semarang.(Kamal-02)