Semarang, JatengNews.id – Sah, upah minimun provinsi (UMP) Jateng 2024 naik 4,02 persen. Sehingga nilai UMP Jateng 2024 sebesar Rp 2.036.947.
UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen dari UMP Jateng 2023 yang sebelumnya Rp 1.958.169.
UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen disampaikan oleh Pemprov Jateng.
“UMP Jateng 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomo 561/54 tahun 2023 tanggal 21 November 2023,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Azis, Selasa 21 November 2023.
Baca juga: Pemprov Jateng Tetapkan UMP 2024 Naik 4,02 Persen, UMP Jateng 2024 Jadi Segini…
Ahmad Aziz mengatakan penertapan UMP Jateng 2024 naik 4,02 persen juga berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI/01.00/XI/2023 hal Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimun Tahun 2024 serta data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
“Penetapan UMP Jateng 2024 dihitung dengan formula upah minimum tahun sebelumnya ditambah nilai penyesuaian dari unsur inlasi, pertumbuhan ekonomi dan nilai afa,” tambah Azis.
Ditambah nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang ditentukan dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah yang mendasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomo 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Rentang nilainya 0,10 sampai dengan 0,30.
Baca juga: UMK Jateng 2024 Naik Berapa Persen? Begini Penjelasan Pemprov Jateng!
“Nilai alfa ditentukan dari rata-rata tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah di tiga peruode terakhir tahun berjalan,” jelasnya.
Ditambah, perhitungan usulan atau rekomendasi UMP tahun 2024 telah melalui rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi yang beranggotakan unsur pemerintah, pakar atau akademisi, serikat pekerjja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada 16 November 2023.
“Hasilnya UMP Jateng tahun 2024 naik sebesar 4,02 persen dibanding UMP tahun 2023,” jelasnya. (01)