26 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Kuasa Hukum Dugaan Kasus Penembakan: Terdakwa Hanya Membela Diri

Karanganyar, Jatengnews.id – Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan penembakan dengan terdakwa Sriadi alias Kopek, memasuki babak baru.

Dalam sidang lanjutan yang digelar oleh di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Senin (20/5/2024) terungkap bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat terdakwa melakukan penembakan terhadap korban yang bernama, Yudha Bagus Setiawan,  anggota Laskar Ummar Bin Khattab yang terjadi di Desa Tohudan Kecamatan Colomadu beberapa waktu.

Penasehat hukum terdakwa, Jamal Selasa (21/5/2024) malam menyampaikan, pada saat kejadian suasana disekitar lokasi sangat kacau. 

Baca juga: Tinggi, Kasus Pernikahan Dini di Karanganyar

Menurut Jamal,  pada saat terjadinya penembakan, posisi terdakwa berada di depan korban (Yudha). Hal ini diketahui oleh Erik, salah satu rekan terdakwa.

“Pada saat itu terdakwa berada di depan korban. Saat balik arah, terdakwa melihat korban jatuh dengan posisi telungkup. Disini ada kejanggalan. Siapa yang menembak korban Yuda? Apakah memungkinkan  posisi terdakwa yang berada di depan korban, dapat melakukan penembakan? Logikanya dimana,”kata Jamal.

Dijelaskannya, dalam persidangan juga terungkap bahwa, tidak ada satupun saksi yang melihat jika terdakwa Sriadi yang melakukan penembakan terhadap Yudha.

“Dalam persidangan saya bertanya kepada saksi soal siapa yang menembak. Para saksi mengaku tidak melihat siapa yang menembak Yudha. Saksi juga tidak melihat Sriadi melakukan penembakan terhadap Yudha. Lantas siapa yang melakukan penembakan. Ini akan kami pertanyakan lagi dalam proses sidang selanjutnya,”jelas Jamal.

Jamal menegaskan bahwa dalam kasus ini Sriadi dalam posisi membela diri. Pada saat ada puluhan orang yang melakukan penyerangan dengan membawa puluhan senjata tajam, Sriadi membela diri untuk mempertahankan anak, isteri dan orang lain yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Dalam pasal 49 KUHP dijelaskan, seseorang yang membela diri dan orang lain dalam keadaan terpaksa, tidak bisa dipidana.  Hal ini, lanjut Jamal, kembali dipertegas dalam  pasal 48 KUHP yang menegaskan, seseorang yang melakukan pembelaan diri dalam tekanan, tidak dapat dipidana.

“Klien saya membela diri dari ancaman orang lain. Dia mempertahankan keluarga dan orang lain yang berada di lokasi. Kenapa kasus ini dibebankan kepada terdakwa saja? Kami akan ungkap kasus ini dalam persidangan hingga terang benderang,”tukasnya.

Ditambahkannya, dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Senin (27/5/2024) pekan depan, akan meminta keterangan ahli forensik.

“Kami akan minta penjelasan jenis peluru yang bersarang di tubuh Yudha. Apakah berasal dari senjata terdakwa atau senjata milik orang lain. Karena, saat kejadian, ada empat orang yang membawa senjata api,”pungkasnya.

Baca juga: Kasasi Ditolak, MA Kuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Atas Kasus Tiga Pelaku Anak

Sidang lanjutan kasus dugaan penembakan yang terjadi di Kecamatan Colomadu, memasuki pemeriksaan saksi.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Karyono dan hakim anggota Rahmat Firmansyah dan Wiwin Pratiwi Sutrisno tersebut, mendapat pengawalan ketat Polres Karanganyar.

“Ini merupakan sidang ke empat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Ketiga terdakwa, masing-masing Sriyadi alias Kopek, Paino dan Dwi Eri dihadirkan dalam persidangan,” katanya.(Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN