27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

Pemerintah Larang Adegan Merokok di Podcast Melanggar Langsung Take Down

Jakarta, Jatengnews.id – Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes RI, Benget Saragih, mengatakan saat ini pemerintah sedang berupaya menurunkan prevalensi perokok anak di Indonesia.

Inilah sebabnya pelarangan iklan rokok di media sosial seperti YouTube, Instagram, hingga TikTok dinilai bisa mencegah anak semakin terpapar kebiasaan merokok sejak kecil.

Baca juga : Waspada Perokok Indonesia Sudah Mulai Coba Merokok di Usia 10 Tahun

Apalagi data Survei Kesehatan Nasional 2023 yang menemukan bahwa 56,5 persen atau mayoritas orang Indonesia mulai merokok dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun. Lalu data terbanyak berikutnya 18,4 persen dari penduduk Indonesia mulai merokok di usia 10 hingga 14 tahun.

Sehingga karena artis dan influencer kerap ditonton dan ditiru anak-anak, Benget mengingatkan untuk tidak menampilkan kegiatan merokok dalam konten di media sosial.

“Kita nggak melarang mereka (influencer dan artis) merokok, tidak masalah. Tapi jangan iklankan, jangan menunjukkan ke orang lain, karena kita mencegah perokok pemula,” ujarnya dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id Rabu (29/05/2024).

Menurut Benget, jika artis dan influencer tetap berisikukuh menampilkan adegan merokok dalam konten di media sosial, terlebih setelah RPP Kesehatan disahkan, maka secara tegas pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi akan men-take down atau membuat konten tersebut tidak bisa diakses maupun ditonton.

“Semua tidak boleh, dilarang, nanti sistemnya ada kita bangun, jadi nanti kalau ditemukan langsung kita rekomendasikan ke Kominfo untuk di take down,” jelas Benget.

Nantinya bukan hanya larangan adegan merokok di media sosial, konten sekelas film sekalipun kegiatannya akan disamarkan.

Baca juga : Tekan Peredaran Rokok Ilegal Pemkab Demak Intensifkan Sosialisasi

“Iya, nanti kalau ada film yang merokok itu diblur sudah diatur semua di PP,” pungkas Benget. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN