27 C
Semarang
, 27 July 2024
spot_img

KIR Digratiskan, Karanganyar Kehilangan Potensi Pendapatan Hampir Rp800 Juta

Karanganyar Jatengnews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar kehilangan potensi pendapatan hampir Rp800 juta, menyusul penghapusan retribusi terhadap kendaraan bermotor wajib (KBWU). Penghapusan retribusi tersebut mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2024 lalu.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato kepada wartawan, Selasa (4/6/2024) usai Rakor pendapatan APBD perubahan TA 2024 dan APBD 2025 di rumah dinas bupati menyampaikan, kehilangan potensi pendapatan tersebut, tergantikan dengan bagi hasil pendapatan pajak kendaraan bermotor serta optimalisasi dari sektor retribusi parkir.

Baca juga: Pemkab Rembang Dorong Pedagang Segera Miliki Sertifikat Halal 

“Kehilangan potensi pendapatan iri digantikan dengan bagi hasil atau sharing pendapatan pajak kendaraan dan optimalisasi pendapatan dari sektor retribusi parkir yang nilainya lebih besar,”jelasnya.

Kepala Dishub Karanganyar, Sri Suboko mengatakan, pihaknya melakukan perubahan terhadap besaran parkir. Naik roda dua maupun roda empat di seluruh lokasi parkir.
Sri Suboko menjelaskan, berdasar Perda No 17/2016 tentang perubahan atas Perda No 5/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, tarif parkir sepeda motor yang semula Rp1000 menjadi Rp2000 ribu. Sedangkan tarif parkir irnuntuk Rida empat, dari Rp2000 naik menjadi Rp3000.
Dikatakannya, pada tahun 2023, jumlah pendapat Sri sektor parkir mencapai Rp600 juta per tahun.

“Kita sudah melakukan sosialisasi terhadap perubahan tarif parkir ini. Karcis parkir juga telah rubah.Kami berharap, ada peningkatan pendapatan dari sektor parkir ini,”jelasnya.

Baca juga: Pemkab Karanganyar Kesulitan Cari Pengganti Lahan Sawah Dilindungi

Disisi lain, dalam rakor yang dipimpin Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi tersebut, hingga akhir bulan Mei 2024, jumlah pendapatan baru mencapai 27 persen. Bupati mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memaksimalkan potensi pendapatan yang ada. Terutama pajak hiburan. (Iwan-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN