27 C
Semarang
, 9 October 2024
spot_img

Dipanggil KASN Terkait Maju Pilwakot Semarang, Begini Jawaban Ade Bhakti

Semarang, Jatengnews.id – Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, Ade Bhakti angkat bicara soal pemanggilan dirinya oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Telah diketahui bahwa nama Ade Bhakti telah terpampang di baliho-baliho dan menyatakan bakal maju dalam Pilwalkot Semarang.

Baca juga: Piagam Palsu PPDB Jateng?, Begini Kata Dinas Pendidikan!

Ade sendiri tidak tahu, panggilannya ini dalam rangka apa dan dirinya menyatakan siap menghadiri undangan klarifikasi oleh KASN melalui aplikasi Zoom Meeting.

“Saya dijadwalkan Jumat (12/7/2024) pukul 09:30 – 10:00 Wib. Ini kedua kalinya saya dimintai klarifikasi oleh KASN,” paparnya Kamis (11/7/2024).

Pemanggilan pertama, yakni dulu pada bulan Oktober 2023 saat dirinya membuat postingan soal nasi goreng yang diduga menyindir program Wali Kota Semarang.

Ade juga mengaku keheranan, karena dalam pamanggilan KASN yang pertama pada Oktober 2023 tersebut belum terdapat keputusannya namun kini ia mendapatkan pemanggilan kembali.

“Sampai hari ini belum menerima salinan atau keputusan hukuman dari KASN selaku pembina pegawai (pemanggilan pertama). Malah ini dapat undangan dari KASN terkait kode etik,” ucapnya.

Ia mengaku, tidak akan menolak jika memang terbukti melakukan pelanggaran, namun dirinya ingin kejelasan seperti apa pelanggaranya? dan melanggar kode etik yang mana?.

“Jangan sampai dalam tanda kutip jadi pasal karet untuk menghalangi hak warga negara meskipun sebagai ASN untuk mengikuti kontestasi politik,” ucapnya.

Baca juga: Mobil Dinas Mbak Ita Tampil Wajah Baru, Mengusung Sosialisasi Anti Stunting

Sementara itu, perihal kenapa dirinya tidak mundur dari ASN meskipun telah menyatakan bakal maju dalam Pilwalkot 2024 mendatang, Ade mengaku memiliki pegangan aturannya.

“Saya sudah membuka literatur aturan dan tim sudah membuat kajian yang intinya ASN harus mengundurkan diri ketika ditetapkan sebagai calon oleh KPU, jadinya saya berpehang aturan itu,” tandasnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN