Karanganyar, Jatengnews.id – Sebanyak 1.500 karyawan PT Kusumahadi Grup, telah menerima pembayaran jaminan hari tua (JHT) dari BPJS.
Secara keseluruhan, total JHT yang harus dibayarkan oleh BPJS kepada karyawan PT Kusumahadi mencapai Rp8 miliar.
Baca juga: Mediasi Belum Berhasil, Karyawan PT Kusuma Group Diminta Menunggu
Kepala Disdagperinnaker Karanganyar, Martadi, Jumat (9/8/2024) menjelaskan saat ini proses pembayaran JHT, masih terus dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing karyawan.
Sedangkan untuk kekurangan gaji dan THR, menurut Martadi, pihaknya akan terus membantu agar hak para karyawan dapat dibayarkan oleh perusahaan.
“Kita selesaikan satu per satu. Untuk tahap pertama ini, JHT sudah dibayarkan kepada seluruh karyawan. Untuk kekurangan gaji dan THR, akan kita perjuangkan,”jelasnya.
Sementara itu, serikat pekerja, meminta perusahaan agar segera membayar gaji dan kekurangan THR. Haryanto mengungkapkan, para karyawan lebih dari dua bulan tidak menerima gaji.
“Kami minta agar perusahaan segera membayar tunggakan gaji dan THR. Saat ini, status kami masih karyawan. Karena belum ada PHK,”tegasnya.
Baca juga: Disnakertrans Jateng Jelaskan Lima Pabrik Tutup
Sedangkan untuk JHT, berdasarkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan, kepesertaan karyawan perusahaan sebagai anggota Jamsostek sepakat untuk dinonaktifkan sejak bulan Januari 2021.
“Setelah dinonaktifkan, maka tidak lagi jadi peserta Jamsostek. Tapi masih tetap sebagai karyawan. Pencairan dana JHT sudah dilakukan,”pungkasnya. (Iwan-02).