Semarang, Jatengnews.id – Ditreskrimum Polda Jateng, mulai melakukan pemeriksaan kasus dugaan perundungan atau Bullying terhadap almarhum Dr. Aulia Risma mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran (FK) Undip.
Terlihat setelah Rabu (4/9/2024) kemarin melakukan pelaporan di SPKT Polda Jateng, keluarga korban dimintai kesaksiannya pada Kamis (5/9/2024) hingga larut malam.
Baca juga: Keluarga Mahasiswa PPDS Undip AR Buat Laporan ke Polda Jateng Dugaan Bullying Senior
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombel Pol Johanson Simamora menyatakan, telah melakukan pemanggilan terhadap belasan saksi untuk persoalan ini.
“Kemarin ada 4, sekarang juga masih belanjut (pemeriksaan saksi-saksi) sampai sekarang ada 11 yang dilakukan pemeriksaan dan sampai sekarang masih berlangsung,” paparnya kepada Jatengnews.id pada, Kamis (5/9/2024) kemarin.
Adapun pihak yang diperiksa, bukan hanya dari keluarga namun teman-teman Dr. Risma dan pihak lain yang terkait.
“Kita sudah memeriksa saksi dari keluarga, kemudian juga pihak-pihak terkait termasuk dari temen-temen satu angkatan almarhum dan sampai sekarang pemeriksaan masih berjalan termasuk dari kemenkes juga kita lakukan pemeriksaan,” paparnya saat ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam pemeriksaan ini, kepolisian juga menyebutkan telah mengantongi beberapa bukti baik yang dibawa pihak keluarga korban maupun hasil investigasi dari Kemenkes.
“Kemudian saksi akan kita dalami secara schientifik investigation,” imbuhnya.
Baca juga: Rektor Undip: Stop Polemik dan Perdebatan Kematian Mahasiswi PPDS, Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Menurutnya, ada sekitar empat pasal yang nantinya bakal dijerat kan kepada para terlapor dalam kasus bullying dalam lingkungan PPDS FK Undip di RSUP dr. Kariadi.
“Jadi laporan polisi yang disampaikan ke pihaj kepolisian pertama adalah perbuatan tidak menyenangkan, penghinaan, kemudian juga ada pemerasan. Jadi ada pasal 310, pasal 311, pasal 335 dab pasal 368 KUHP,” tandasnya. (Kamal-02)