Karanganyar, Jatengnews.id – BPR Bank Karanganyar, salah satu Perusahaan Umum Daerah (PUD) milik Pemkab setempat, dirundung masalah.
Direktur Kepatuhan BOR Bank Karanganyar, Deni Susilo (DS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp4,3 miliar.
Baca juga : Kejari Karanganyar Kejar Harta Tersangka AS
Perkara ini masih terus didalami oleh tim penyidik Kejari Karanganyar. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Direktur Utama, Wisnu Wardana.
Kepala bidang (Kabid) Umum BPR Karanganyar Didik Ma’ruf, kepada wartawan, Rabu (11/9/2024) mengatakan, meski salah satu direkturnya ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya memastikan jika seluruh dana nasabah, aman.
Dana para nasabah yang ada di BPR Bank Karanganyar, ujarnya, telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp2 miliar.
“Kami pastikan, dana nasabah aman karena dijamin oleh LPS,”jelasnya.
Didik mengungkapkan, kinerja perbankan secara keseluruhan juga tidak terganggu dengan kasus ini.
“Pada awal pemberitaan memang terganggu. Tapi setelah itu, kinerja tetap berjalan dengan baik. Para nasabah juga tidak terpengaruh atas kasus ini,”ungkapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekda Karanganyar Zulfikar Hadid, lanjutnya, telah memberikan arahan kepada seluruh karyawan agar tetap tenang.
“Bapak Pj Sekda, memantau langsung kinerja kami. Seluruh karyawan diminta tenang. Kasus ini merupakan perbuatan individu. Kita harus menyelamatkan lembaga,”tandasnya.
Terpisah, pimpinan sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo menyayangkan terjadinya kasus dugaan korupsi di BPR Bank Karanganyar. Apalagi, kata Bagus Selo, dana yang diduga digunakan adalah modal penyertaan dari Pemkab Karanganyar.
“Ini preseden buruk bagi BUMD Karanganyar. Kami sebagai legislatif, selalu menyetujui penyertaan modal bagi semua BUMD. Ini sangat memalukan,” ujarnya.
Bagus meminta kepada Kejaksaan, untuk menuntaskan kasus ini. Kepada para nasabah, Bagus mengimbau agar tetap tenang, dan tidak panik.
“Bank Karanganyar tetap jalan, tetap sehat meski ada kasus korupsi. Kami minta, masyarakat, tidak panik,”tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Polres Karanganyar Ungkap Kasus KDRT Akibatkan Korban Meninggal Dunia
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. (Iwan-03)