Karanganyar, Jatengnews.id – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, secara resmi telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Karanganyar dengan total kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, masing-masing Direktur Kepatuhan Bank Karanganyar, Deni Susilo ( DS) serta S, salah satu pejabat di BPRS Dana Mulya.
Baca juga : Kejari Karanganyar Kejar Harta Tersangka AS
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karangnyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, DS saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar sebagai tahanan titipan. Sedangkan S, ujar Kajari, masih belum diketahui keberadaannya.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, DS mita tahan. Sedangkan S, masih dalam pencarian,”kata Kajari.
Kajari menegaskan, pengejaran terhadap S masih teris dilakukan. Pihaknya juga memasukkan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami juga telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap S,”tegasnya.
Kajari menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Termasuk kredit fiktif yang juga menetapkan S sebagai tersangka.
“Perkara terus berjalan. Sejumlah saksi juga telah kita minta keterangan,”tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam kasus korupsi di perusahaan milik Pemkab setempat, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp4,3 miliar.
Baca juga : Apresiasi Kinerja Kejari, Warga Berjo Kirimi Karangan Bunga
Selain DS, tim penyidik juga menetapkan S sebagai tersangka. S merupakan salah satu pejabat BPRS Dana Mulya Solo. Saat ini, S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila dalam ungkap kasus, Minggu (8/9/2024) menyampaikan, penetapan sebagai tersangka dilakukan, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, serta pemeriksaan saksi.
Berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan dua alat bukti yang kuat atas dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka. (Iwan-02)