Karanganyar, Jatengnews.id – Penjabat (Pj) Bupati Karanganyar Timotius Suryadi memberikan apresiasi kepada seluruh DPRD Karanganyar yang telah menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2024.
Terhadap pemandangan umum fraksi yang dibacakan dalam rapat paripurna, Kamis (26/9/2024) Pj Bupati Karanganyar, Timotius Suryadi mengakui pelaksanaan APBD yang berjalan, masih terdapat kekurangan.
Baca juga: Pj Bupati Karanganyar Minta Nasabah BPR Bank Karanganyar Tidak Panik
Menurut Timotius, pendapat, saran dan masukan yang disampaikan Fraksi DPRD, akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja Pemkab Karanganyar ke depan.
Menurut Timotius, Pemkab Karanganyar tetap komitmen untuk meningkatkan pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat Kabupaten Karanganyar.
“Masukan, saran dan pendapat yang disampaikan oleh Fraksi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi untuk Karanganyar yang lebih baik,”ujarnya.
Sebelumnya, enam Fraksi DPRD Karanganyar menyampaikan pandangan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, selain memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemkab Karanganyar serta sejumlah catatan dalam pelaksanaan program kerja, para wakil rakyat ini, juga mengingatkan soal netralitas ASN dalam kontestasi politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
“Regulasinya sudah jelas. ASN tetap menjunjung tinggi netralitas dalam setiap perhelatan politik. Kami juga mengingatkan kepada seluruh jajaran, tetap netral dan tidak berpihak kepada partai dan calon manapun dalam Pilkada mendatang,” tandas Timotius.
Baca juga: Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Nana Sudjana Minta Sukseskan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Sementara itu, pimpinan sementara DPRD Karanganyar, Bagus Selo menjelaskan, setelah penyampaian tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi, akan dilanjutkan pembahasan melalui badan anggaran DPRD bersam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Anggaran perubahan APBD tahun 2024, akan kita bahas sebelum ditetapkan hingga batas akhir pada tanggal 30 September 2024,”kata Bagus Selo. (Iwan-02)