Karanganyar, Jatengnews.id – Dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar, dibatasi sebesar Rp32 miliar untuk masing-masing pasangan calon.
Jika melebihi jumlah tersebut, maka pasangan calon wajib mengembalikan ke kas negara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Daryono kepada wartawan, Rabu (2/10/2024) menyampaikan, pembatasan dana kampanye tersebut berdasarkan PKPU 14 / 2024 tentang dana kampanye.
Baca juga: KPU Karanganyar Resmi Tetapkan Dua Pasangan di Pilkada Karanganyar
Dikatakan Daryono, untuk dana sumbangan dana kamlanye yang berasal dati perorangan sebesar Rp75 juta selama masa kampanye.
Sedangkan sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta paling banyak Rp750 juta selama masa kampanye.
Untuk dana kampanye yang berasal dari partai politik, dihitung bersifat komulatif.
“Jika terjadi kelebihan dana dari yang ditentukan, maka pasangan calon dilarang menggunakan dana itu. Dana harus dikembalikan ke kas negara, paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir, dengan menunjukkan bukti pengembalian kepada KPU”jelas Daryono.
Daryono mengungkapkan, KPU Karanganyar, saar ini telah menerima laporan awal dana kampanye dari dua pasang calon bupati dan wakil bupati.
Baca juga: KPU Kabupaten Demak Terima Logistik Pemilu 2024
Pasangan urut nomor 1, Ilyas Akbar Almadani-Tri Haryadi, dana awal kampanye sebesar Rp1 juta, sedangkan pasangan nomor urut 2, Rober Christanto-Adhe Eliana, besaran dana awal kampanye sebesar Rp10 juta.
“Pasangan calon juga diwajibkan untuk menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Laporan ink diserahkan satu hari sebelum masa kampanye berakhir,”pungkasnya.(Iwan-02)