27 C
Semarang
, 9 October 2024
spot_img

Polda Jateng Tangkap Bos Debt Collector, Penarikan Paksa Kendaraan Roda Empat di Semarang

Semarang, Jatengnews.id – Polda Jawa Tengah (Jateng) tangkap bos debt collector yang pada tahun terlibat kasus pengambilan paksa kendaraan roda empat di Kota Semarang, Rabu (2/10/2024).

Sebelumnya telah diwartakan bahwa kejadian tersebut terjadi di kantor Cimb niaga pada 8 November 2024, dan di Kedungmundu pada tanggal 2 November 2023, keduanya di Kota Semarang.

Baca juga : Bea Cukai dan Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Sabu 12 Kg

Wakapolda Jateng, Brigjel Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan, bahwa sebelumnya memang telah mengamankan enam orang tersangka untuk tempat kejadian perkara di Cimb Niaga Auto Finance Semarang.

“Polda Jateng, pada saat itu mengamankan enam tersangka. Keenam tersangka tersebut sudah semuanya di sidangkan dan empat DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam jangka waktu satu tahun masih kita kejar,” ucapnya dalam gelar di Mapolda Jateng, Rabu (2/10/2024).

Berangkat dari empat orang yang menjadi DPO tersebut, Polda Jateng baru-baru ini berhasil menangkap dan mengamankan tiga orang DPO yang berada di TKP Cimb Niaga.

“Setalah dilakukan penangkap kepada enam orang yang telah menjalani persidangan tersebut, ada bos jasa penagihan(dari dua kelompok DC di Kedungmundu dan Cimb Niaga) berinisal AM dan Saudar SN yang ikut melakukan (TKP Cimb Niaga),” paparnya kedua DPO yang berhasil mereka amankan.

Kabarnya sang Bos DC tersebut berhasil diamankan di Jambi pada tanggal 26 September 2024 lalu. “Di tanggal yang sama sekira pukul 00:00 Wib kita juga menangkap saudara SN di Kota Semarang, dan pada tanggal 1 Oktober 2024, saudara RM ini juga terlibat melakukan penyerahan diri ke Ditkrimum Polda Jateng,” paparnya.

Perkiraanya, karena bos serta temannya tertangkap hingga di Jambi, kemungkinan RM ini sengaja menyerahkan diri karena ketakutan.

Saat ditanya, RM sendiri mengaku berasal dari Medan dan mengaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian.

“Saya (menyerahkan diri), atas arahan dari keluarga,” ucapnya saat ditanya kenapa melakukan penyerahan diri ke Polda Jateng.

Hal tersebut, juga disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Johanson Simamora bahwa total pelaku ada sepuluh untuk TKP Cimb Niaga, dan masih ada satu DPO.

“DPO yang berhasil kita amankan ini bernar bos perusahaan DC PT Rajawali AM. Satu lagi yang belum tertangkap Yulianto Sitanggang (YS),” ujarnya.

Baca juga: Kabidhumas Polda Jateng Tanggapi Video Viral Kapolda Jateng Enggan Bersalaman dengan Andika Perkasa

Kabarnya, DPO ini telah disebarkan ke seluruh Polda di Indonesia. “Kami tegaskan atasnama YS ini harus segera menyerahkan diri, bila mana tidak menyerahkan diri maka tim Jatanras Resmob Polda Jateng akan mengejar anda kemanapun anda sembunyi,” tegasnya.

Selanjutnya untuk TKP di jalan Kedungmundu Kota Semarang, sudah diamankan dua orang dan saat ini masih ada empat orang DPO yang menjadi buruan pihak kepolisian.

“Kami tegaskan lagi bahwa anda harus menyerahkan diri, karena tim kami sudah menyebar dan melakukan pengejaran kemanapun anda bersembunyi,” paparnya. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN