Karanganyar, Jatengnews.id – Dua perangkat desa di Karanganyar, Jawa Tengah, terpaksa menghadapi tindakan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena diduga tidak netral dalam Pilkada.
Kepala Desa Tawangsari dari Kecamatan Kerjo diduga mendukung pasangan calon nomor urut 2, sementara seorang kepala dusun di Gondangrejo juga memberikan dukungan kepada pasangan yang sama.
Baca juga: Bawaslu Jateng Diminta Serius Tangani Persoalan Deklarasi Kades
Ketua Bawaslu Karanganyar, Nuning Ritwanita Priliastuti, menjelaskan bahwa Kades Tawangsari diketahui berpidato di hadapan calon bupati Ilyas Akbar Almadani dan wakil bupati Tri Haryadi.
Namun, ia tidak dapat diproses lebih lanjut karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye belum dimulai.
Berbeda dengan Kades Tawangsari, kepala dusun di Gondangrejo telah mengakui keterlibatannya dalam kampanye dan dukungannya kepada pasangan calon tersebut.
Baca juga: Tim Hukum 01 Datangi Bawaslu Jateng Pertanyakan Penanganan Netralitas Kepala Desa Ikut Deklarasi 02
Aksi kampanyenya bahkan menjadi viral di media sosial. Nuning menambahkan bahwa kasus kepala dusun ini telah dilimpahkan ke Pemkab Karanganyar, dan sanksi yang dikenakan bersifat administratif.(Iwan-02)