26 C
Semarang
, 7 November 2024
spot_img

Buruh Tuntut Prabowo Batalkan Kenaikan Upah Berdasar PP 51/2023

Jakarta, Jatengnews.id – Presiden Prabowo Subianto diminta tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 dalam menentukan kenaikan upah minimum 2025.

Permintaan itu disampaikan Presiden Partai Buruh Said Iqbal usai Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan mengabulkan 21 norma hukum gugatan buruh terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Baca juga : Kemensos ke Semarang Bawa Intruksi Prabowo

Said menyampaikan, salah satu aturan UU Ciptaker yang dianulir MK ialah kluster ketenagakerjaan, termasuk mengenai aturan penetapan upah minimum.

Sehingga, PP no.51/2023 yang disebut sebagai aturan turunan dari Omnibus Law UU Ciptaker turut inkonstitusional atau tidak lagi berlaku.

“Kami minta melalui Bapak Presiden Prabowo Subianto, perintahkan Menko Perekonomian, Menteri Perindustrian, Menteri Investasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Tenaga Kerja, stop membahas kenaikan upah minimum berdasarkan PP No 51, sudah batal,” kata Said dikutip dari Suara.com jaringan berita Jatengnews.id, Jumat (01/11/2024).

“Semua PP turunan dari undang-undang Omnibus Law di kluster ketenagakerjaan sudah batal karena normanya sudah inkonsensional,” ujarnya.

Said meminta agar pemerintah mengajak serikat buruh untuk duduk bersama dalam membuat norma hukum khusus tentang kenaikan upah.

Upaya itu perlu dilakukan segera, mengingat batas pembahasan penetapan upah minimun tahun 2025 harus dibahas sebelum tanggal 20 November 2024.

Said mengatakan, pemerintah harusnya bisa bergerak cepat mengingat putusan MK bersifat mengikat dan bisa langsung dijalankan begitu hasilnya dibacakan Majelis Hakim.

“Lima menteri ini, terutama Menko Perekonomian dan Menaker, jangan menantang keputusan MK. Karena sudah ada legitimasi konstitusional, kalau diusik di mana mereka tidak taat kepada keputusan MK, para menteri, maka bisa dipastikan akan terjadi perlawanan yang keras karena sudah punya legitimasi,” tegas Said.

Sebelum ada hasil putusan MK, buruh telah menolak penetapan upah minimum 2025 berdasar pada PP tersebut.

Salah satu alasannya, ketentuan indeks sebagai perhitungan batas atas membuat kenaikan upah burih jadi terlalu kecil.

Baca juga : Usai Gembleng Menteri di Akmil, Prabowo Ditantang Tuntaskan Kasus Korupsi Mangrak

“Tadi disampaikan oleh MK, indeks tertentu itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu dinyatakan inkonstitisional bersarat. Jadi indeks tertentu yang 0,1 sampai 0,3 dalam pendatang upah minimum batal demi hukum. Nanti dirundingkan bersama,” ucapnya. (03)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN