27 C
Semarang
, 5 December 2024
spot_img

Modus Prostitusi Online di Purbalingga Terbongkar, Korban Dibayar Rp 200 Ribu Per Transaksi

Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online, Rabu (13/11/2024).

Purbalingga, Jatengnews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi dalam jaringan (daring) alias online. Korban seorang perempuan diminta melayani pelanggan dengan upah Rp 200 ribu per transaksi.

Korban seorang perempuan berusia 21 tahun asal Kabupaten Banyumas.  Sementara pelaku yang berperan sebagai mucikari ialah lelaki 23 tahun dari Kabupaten Purbalingga.

Pada tindak pidana ini, pelaku berperan mencari pelanggan. Setelah mendapat pelanggan, korban diminta melayani pelanggan itu di kamar kos di Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga.

Layanan seks ini dibandrol Rp 250 ribu untuk setiap transaksi. Dari harga ini, pelaku mendapat Rp 50 ribu dan korban mendapat Rp 200 ribu.

Namun jika ada pelanggan yang membayar lebih dari Rp 250 ribu, Korban tetap mendapat Rp 200 ribu. Sisanya menjadi keuntungan untuk pelaku.

“Ini menjadi kewaspadaan kita bersama bahwa di Kabupaten Purbalingga sudah terdapat jaringan prostitusi online. Mudah-mudahan dengan pengungkapan ini, bisa mengeliminir atau meminimalisir prostitusi di masyarakat,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Rosyid Hartanto dalam konferensi pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto dan Ketua FKUB KH Nurkholis Masrur, Rabu (13/11/2024).

Baca juga: Debat Pasangan Calon Bupati Purbalingga Dinodai Kericuhan Antar-pendukung

Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat. Warga melaporkan dugaan prostitusi online di wilayah Kelurahan Mewek, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten PurbaIingga. Pelapor mencurigai aktivitas sejumlah orang di tempat kos wilayah tersebut.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Senin (11/11/2024) petugas kemudian memantau tempat kos tersebut. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai mucikari dan wanita yang diperdagangkan.

Dsri kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp. 250 ribu, satu buah handphone merek Samsung Galaxy A11, satu buah handphone merek Redmi Note 10S, satu buah handphone merek Iphone 8 Plus dan satu unit sepeda motor.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 296 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta,” tegas Kapolres.

Ketua FKUB Purbalingga, KH Nurkholis Masrur menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polres Purbalingga yang telah mengungkap kasus prostitusi ini. Ia berharap dengan penangkapan pelaku, kasus prostitusi online bisa ditekan sehingga tidak menyebar luas di Kabupaten PurbaIingga.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus prostitusi online lagi. Sehingga Purbalingga akan aman dan nyaman serta generasi pemuda semakin berkembang baik,” ucapnya.(05)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN