Beranda Daerah Kasus Darso, Keluarga Minta Lima Polisi Jadi Tersangka

Kasus Darso, Keluarga Minta Lima Polisi Jadi Tersangka

Kuasa Hukum keluarga Darso (43) korban penganiayaan terduga polisi, Antoni Yudha Timor saat di rumah korban.(Foto:Kamal)

Semarang, Jatengnews.id – Keluarga almarhum Darso warga Mijen, Kota Semarang, minta penyelidikan lebih dalam atas lima polisi yang menjadi saksi.

Telah diketahui sebelumnya bahwa Darso menjadi korban penganiayaan hingga meninggal dunia oleh terduga enam polisi.

Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor menyampaikan, bahwa sebelum Darso meninggal dunia sempat menyampaikan dipukul oleh enam anggota Polisi dari Polresta Yogyakarta.

Pada Jumat (28/2/2025) lalu, Polda Jateng menggelar rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan para polisi tersebut terhadap Darso.

“Dihadirkan satu orang tersangka (Eks Kanit Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Hariyadi) dan lima saksi polisi dari Jogja hadir semua,” ungkapnya Senin (3/3/2025).

Melihat yang menjadi tersangka hanya satu, pihak keluarga mengaku kecewa karena tidak sesuai harapannya dimana seharusnya ada 6 pelaku.

“Keluarga masih tidak percaya kalau dilakukan oleh satu orang. Tapi yang kami amati kemarin, dalam rekonstruksi itu memang hanya pak Hariyadi yang melakukan pemukulan, sementara anak buahnya justru tidak melakukan pemukulan,” jelasnya.

Kecurigaan semakin meningkat ketika tersangka enggan mengakui bahwa dirinya melakukan pemukulan pada saat kejadian.

“Tapi ketika Hariyadi disuruh memperagakan, ia tidak mengatakan mukul, dia hanya menampar menggunakan sandal sehingga sandalnya terlepas,” sambungnya menggambarkan kondisi rekonstruksi beberapa hari lalu.

Kiranya, tindakan yang dilakukan oleh Hariyadi memang menjadi sah-sah saja ketika pada saat rekonstruksi tersangka berbohong.

Berbeda dengan Hariyadi, lima polisi yang saat ini berstatus saksi disebutkan membenarkan bahwa melakukan pemukulan kepada Darso menggunakan sandal hingga kepalan tangan.

“Pemukulan dengan sandal keras tiga kali (level sembilan), tujuh kali pukulan tangan (kepalan tangan level sembilan) mengenai kepala dan perut,” ungkapnya temuan dalam rekonstruksi kemarin.

Meskipun demikian, kelima polisi berpangkat Bintara tersebut tidak mengakui bahwa dirinya melakukan pemukulan.

“Sementara kemarin hanya emosional saja karena korban saat ditanya (soal kecelakaan di Jogja) jawab pelan. Namun sepertinya tidak hanya soal itu, karena orang emosional itu pasti punya sebab dan tidak hanya seperti itu,” jelasnya.

“Kemarin kita sempat bersurat dengan Dirlantas Polda Jateng bahwa ada dugaan pengeroyokan dan dimohon didalami lagi keterkaitan anak buahnya dalam tindakan ini,” imbuhnya.

Baca juga: Kasus Penganiyaan Darso, 13 Saksi Diperiksa Polisi

Kabid Humas Polda Jateng, secara global dinilai rekonstruksi telah sesuai dengan adegan yang direncanakan oleh penyidik.

“Jadi ini antara keterangan tersangka dan saksi kan harus disinkronkan ya. Tapi kalau tidak ada konsisten antara keterangan saksi, keterangan tersangka, kemudian bukti fisik yang kita miliki maupun keterangan ahli yang lain, ini menjadi temuan bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Perihal motifnya, ia mengaku tidak bisa menyampaikan dan bakal dibuka saat sidang di pengadilan. “Nanti di pengadilan bakal terbuka, prosesnya masih pemberkasan. Saat ini belum kita berikan kepada umum karena masih dalam rangka penyidikan nanti pada saat sidang akan tampak jelas di sana,” katanya. (Kamal-02)

Exit mobile version