Semarang, Jatengnews.id – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberatĀ 26 kilogram, Jumat (7/3/2025).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menyampaikan, tidak hanya memusnahkan sabu, namun juga barang bukti ekstasi.
Baca juga: Polda Jateng Ungkap Prostitusi Gunung Kemukus Libatkan Anak
“Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi. Sabu sebanyak 26 kilogram dan ekstasi 10.300,” sebutnya usai proses pemusnahan, Jumat (7/3/2025) pagi.
Barang bukti ini, merupakan hasil ungkap kasus pada bulan Januari dan Februari 2025.
“Ini dari dua TKP yang di Pelabuhan Tanjung Emas Kota Semarang sabu 14 kg dan di Jalan Tol Pejagan Tegal sebanyak 12 kg dan ekstasi sebanyak 10.300 butir,” terangnya.
Sebelumnya telah diketahui bahwa peredaran ini diduga kuat dari Kalimantan Barat dan Lampung. “Jaringan sama Fredi Pratama, rencana di pasarkan di Surabaya,” katanya
Metode yang digunakan dengan cara melarutkan sabu dan ekstasi tersebut. “Menggunakan air dan asam sulfat. Tadi kita cek awalnya positif semua, ketika kita campurkan dengan asam sulfat dan air hasilnya negatif,” ucapnya bahan yang digunakan untuk melarutkannya.
Jika dinominalkan, barang bukti tersebut memiliki nilai materi sebesar Rp 31, 15 miliar.
Baca juga: Video Polda Jateng Olah TKP Kasus Darso
Dia menilai ada peningkatan kasus pengungkapan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
“Tahun 2025 ini baru dua bulan pertama pencapaiannnya cukup besar dan juga diindikasikan peredaran narkotika masih cukup banyak. Sehingga ini kita optimalkan terus,” jelasnya. (Kamal-02)