Semarang, Jatengnews.id – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan penanganan perkara pidana pajak yang dilakukan oleh PT GBP melalui tersangka MM di Semarang.
Sebelumnya, Direktur PT GBP yaitu DW telah ditetapkan sebagai tersangka dan diadili karena secara sengaja tidak melaporkan penyerahan jasa atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari masa pajak Agustus 2020 dan tidak menyetorkan PPN pada masa pajak Februari 2020 dan Maret 2020, meskipun sudah memungut dari lawan transaksi.
Baca juga : DJP Amankan DPO Tersangka Tindak Pidana Perpajakan
Atas perbuatannya, DW terbukti melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Adapun, engan mempertimbangkan data dan fakta yang diperoleh serta petunjuk Jaksa Peneliti, Kanwil DJP Jawa Tengah I menetapkan MM (Komisaris PT GBP) sebagai tersangka sebagai langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini. Berkas Perkara MM dalam waktu dekat akan dilakukan penyerahan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh menegaskan dirinya tidak akan tebang pilih dan terus berkomitmen menegakan hukum pajak seadil-adilnya.
“Kami berkomitmen akan terus mengungkap segala tindak pidana di bidang perpajakan secara profesional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip due process of law,” ungkap Nurbaeti dikutip Jumat (02/05/2025).
Kanwil DJP Jawa Tengah I akan terus berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan dalam mengungkap perkara ini.
Baca juga : Hakim Pengadilan Negeri Semarang Jatuhi Vonis Penjara Tersangka Pidana Pajak
“Diharapkan penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada tersangka dan menjadi pengingat bagi wajib pajak untuk tidak mencoba melakukan tindak pidana perpajakan,” imbuhnya. (03)