26 C
Semarang
, 3 May 2025
spot_img

Wartawan Tempo Alami Dua Kali Tindakan Represif Polisi

Semarang, Jatengnews.id – Wartawan Tempo, Jamal Abdun Nasr dua kali jadi korban represifitas aparat kepolisian pada saat meliput Demo May Day di Semarang Kamis(1/5/2025)

Suasana memanas pertama terjadi pada saat di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Baca juga: Demo di PTUN Semarang, Buruh Minta Apindo Harus Belajar Regulasi UMK

Akibatnya, 18 orang ditangkap massa aksi dan Persma. Tak hanya massa aksi, dalam berita sebelumnya telah diwartakan bahwa wartawan Tempo, Jamal juga ikut ditangkap dan mendapatkan tindakan represifitas dari aparat kepolisian.

Kejadian tersebut, terjadi saat dirinya tengah meliput. Meskipun dirinya langsumg kemudian dibebaskan setelah mendapat desakan dari wartawan lain, namun Jamal sempat mendapatkan tindakan represif dan intimidasi.

“HP ku diminta, diminta untuk dihapus (hasil kerja-kerja jurnalis yang ia dokumentasikan),” jelasnya.

Dalam kejadian memanas kedua, Jamal juga kembali mendapatkan tindakan represifitas oleh aparat.

Saat itu Jamal dan beberapa wartawan lainnya tengah mendatangi gerbang Kampus Undip Pleburan dimana menjadi titik mencekam sekitar pukul 20:36 WIB.

Ketika mendengar keramaian aparat diduga sedang menangkap mahasiswa, Jamal dan sejumlah jurnalis lainnya berdiri. Saat situasi tersebut, sekumpulan polisi tak berseragam menuding merekam dan mendatangi wartawan yang tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik

Melihat situasi tersebut, Jamal bersama wartawan lainnya sempat mengungkapkan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penghalang-halangan tugas jurnalistik.

Bukannya mereda dan minggir, polisi tak bersragam tersebut malah menjadi bringas dan sempat melempar helm.

“Kami tidak takut wartawan Tempo,” ungkap rombongan polisi tersebut mengancam Jamal secara verbal.

Wakapolda Jateng, Brigjen Latief Usman sempat merangkul tubuh Jamal dengan dalih mengamankan polisi yang bertindak beringas.

Bukannya aman, Jamal mendapatkan serangan pukulan dari beberapa polisi berbadan besar dan tegap. “Iya, saya mendapat tiga kali pukulan termasuk ditampar,” akunya usai kejadian.

Baca juga: Demo May Day Semarang Wartawan Tempo Ditangkap Polisi

Ketua AJI Semarang, Aris Mulyawan mengecam, bahwa tindakan tersebut melanggar kemerdekaan pers dan mencoreng wajah demokrasi.

“Kekerasan terhadap jurnalis bukan insiden biasa, ini ancaman terhadap publik,” tegasnya.

Secara aturan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers.(Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN