28 C
Semarang
, 3 May 2025
spot_img

Delapan Massa Aksi Demo May Day Dibebaskan, Enam Jadi Tersangka

Semarang, Jatengnews.id – Delapan massa aksi Demo May Day di Kota Semarang yang sebelumnya ditangkap telah dibebaskan delapan orang.

Sebelumnya telah diketahui bahwa ada 18 massa aksi Demo May Day di Semarang yang ditangkap oleh aparat kepolisian dalam aksi Kamis (1/5/2025) kemarin.

Baca juga : Demo May Day Semarang Mencekam, Massa Aksi Tertahan di Kampus Undip

Dari 18 tersebut, tiga diantaranya merupakan pers mahasiswa (wartawan kampus) dan sisanya mahasiswa dari berbagai kampus di Kota Semarang.

Sebelumnya, ada empat mahasiswa dari kampus Undip pada Kamis malamnya. Kemudian pada Jumat malam tadi, ada delapan mahasiswa yang telah dibebaskan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Tim Hukum Demo May Day Semarang, Fajar M Andhika.

Meskipun telah lebih dari 24 jam, Dhika menyebutkan bahwa ada enam orang yang masih dilakukan pemeriksaan di Polrestabes Semarang.

Keenam orang tersebut, dikabarkan bahwa mereka berpoteni menjadi tersangka dengan tudingan Pasal 211 Junto 212 Junto 214 Subsideir 170 KUHP dan Pasal 214 Subsidier 170 KUHP.

“Sudah ditetapkan menjadi tersangka namun kami baru menerima BAP Tersangka, kami belum menerima surat penetapan sebagai Tersangka,” ucap Dhika kepada Jatengnews.id.

Ia juga membenarkan bahwa ada delapan mahasiswa yang sudah dibebaskan.

Sebagai Tim Hukum juga mendesak ke Komnas HAM untuk mengutuk tindakan brutalitas aparat ketika melakukan penangkapan terhadap massa aksi.

“Kami menemukan banyak sekali kawan-kawan yang tertangkap ini luka-luka lebam. Ada yang sampai bonyok, matanya sampai lebam hitam. Kemudian ada benjolan di pipi atau di kepala. Ada luka-luka juga di sekitar badan,” ujarnya.

Dalam berita sebelumnya, juga diwartakan bahwa ada yang sampai harus di jahit bagian kepalanya.

Kasatreskim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena membenarkan bahwa dari 14 ditangkap ada delapan yang sudah dibebaskan.

Baca juga : Temui Buruh di May Day, Program Gubernur Jateng Diapresiasi Pendemo

“Ini delapan sudah kita lakukan pemeriksaan, ini sudah kembali, untuk yang enam masih kita lakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Perihal indikasi pidana, untuk enam orang massa aksi yang ditangkap masih belum disampaikan seperti apa nasibnya apakah terjerat pidana. (Kamal-02)

Berita Terkait

BERITA TERBARU

- Advertisement -spot_img

BERITA PILIHAN