Semarang, Jatengnews.id – Tim Hukum Demo May Day Semarang menyayangkan karena para tersangka demo buruh ditangkap tidak sesuai prosedur dan dipukuli, Sabtu (3/5/2025).
Salah satu Tim Hukum Demo May Day Semarang, Mohammad Syafali menyampaikan, bahwa dirinya dan tim hukum lainnya sempat kesulitan mendampingi massa aksi yang ditangkap pada Kamis (1/5/2025) lalu.
Baca juga : May Day Kapolres Kendal Serap Aspirasi Buruh
“Kejanggalan yang kedua adalah kami melihat tidak ada kaitannya dengan teman-teman yang kami dampingi,” ungkapnya kepada Jatengnews.id.
Ia juga menegaskan, bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dinilai sangat brutal dan melanggar prosedur.
“Kami melihat bahwa teman-teman itu dipukulin juga, termasuk ada teman kita yang berdarah mukanya lebam dan masih dipaksa memberikan keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian harusnya memperhatikan kondisi pihak yang diperiksa.
“Kami melihat tidak ada surat penahanan atau penangkapan dilapangan,” ucapnya.
Ia juga menyayangkan bahwa mereka yang ditangkap ini dianggap sebagai kelompok Anarko, dangan alasan berpakaian hitam.
“Padahal pakaian hitam itu adalah yang sering dikenakan ketika melakukan aksi,” terangnya.
Perihal narasi yang beredar bahwa mereka tiba-tiba datang dan melakukan tindakan anarkis, kiranya suatu kesalahan yang besar.
“Setahu kami mereka membawa tuntutan, yakni salah satunya situasi perburuhan yang dilindungi oleh negara,” jelasnya.
“Jadi teman-teman massa aksi itu justru betul-betul murni untuk buruh, termasuk akibat dari Undang-Undang Cipta Kerja,” sambungnya.
Sementara itu, Polrestabes Semarang hari ini telah menetapkan enam orang tersangka (tiga dari Unnes, USM satu, UNDIP satu dan UNIMUS satu).
Perihal tudingan bahwa para tersangka ini merupakan anggota kelompok anarko, disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Semarang, M Syahduddi.
Bahkan dirinya bakal terus mencari massa aksi yang terlibat dalam Demo May Day kemarin dengan tudingan otak anarko.
“Mereka ada pihak-pihak yang menggerakkan atau yang menginisiasi ini sedang kita lakukan pendalaman dan pengejaran,” tandasnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menyatakan, bahwa delapan mahasiswa yang sebelumnya dibebaskan bakal berpotensi naik menjadi tersangka.
Baca juga : Peringatan May Day 2025, BPJS Ketenagakerjaan Tegal Berikan Santunan
“Saat ini statusnya saksi, pasti ada kemungkinan (naik jadi tersangka),” tandasnya. (Kamal-03)